Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 16 November 2019 | 09:33 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Muhammad Latif Rezza, kakak Muhamad Awan Saktiyananto, korban klitih di Jogja, membuka donasi untuk biaya pengobatan sang adik.

Upaya ini ia lakukan lantaran BPJS tak menanggung biaya korban tindak kriminal. Sementara, dana yang dibutuhkan sangat tidak sedikit.

Dalam keluhannya di Twitter, Rabu (13/11/2019), Latif sempat mengikuti saran dari pihak kepolisian untuk membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya korban mendapat keadilan dari segi pembiayaan dan perlindungan.

Namun sayangnya, upaya Latif itu berbuah kekecewaan lantaran ia harus menunggu putusan terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Persija Raih Tiga Poin, PSIS Tekuk Bali United

"Setelah dikonfirmasi melalu telepon ke pihak LPSK, ternyata LPSK HANYA MENANGGUNG BIAYA SETELAH PUTUSAN, sementara biaya yang sebelum putusan itu sangat besar (biaya tindakan pertama, biaya operasi, biaya RS, biaya obat, dll).

Logika saja, haruskah orang yang sudah sekarat harus menunggu dulu putusan dari LPSK yang tidak cukup sampai satu hari untuk dilakukannya tindakan dari Rumah sakit? Karena biaya yang dikeluarkan sangatlah banyak, siapa yang bertanggung jawab? Sementara pelaku sampai saat ini belum tertangkap," ungkap @Latifrezza.

Donasi untuk Awan korban klitih di Jogja - (KitaBisa/Muhamad Latif Rezza)

Karena itu, Latif menggalang dana di KitaBisa.com supaya keluarganya bisa melunasi tagihan rumah sakit setelah Awan harus menjalani perawatan karena diserang pelaku klitih.

"Luka yang diderita parah di bagian kepala (robek) dan kedua tangan (patah dan kedua urat nadi tangannya putus), lalu dilarikan ke RS Hidayatullah, dan luka yang diderita parah dan mengalami banyak pendarahan, sehingga dirujuk ke RS Sardjito untuk dilakukan tindakan operasi.

Setelah dilakukan operasi, kondisi adik saya mulai membaik, dan biaya yang ditagihkan banyak sekali. Sementara itu, BPJS tidak meng-cover biaya korban tindak kriminal. Untuk itu, saya berniat membuka donasi untuk membantu pengobatan fisik dan psikis adik saya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Hong Kong Open 2019: 4 Wakil RI Tanding

Saat ini biaya yang dibutuhkan senilai Rp100.000.000, dan dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasi kedua tangan dan kepala, biaya dokter, biaya rawat inap, biaya obat, serta biaya pemulihan," terang Latif.

Load More