SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan seorang pelajar SMAN 1 Tempel, Bagus Rifki (16), di Jalan Gendol Seyegan, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman akan mendapat hukuman yang setimpal. Pelaku bisa dijerat pasal 351 atau 170 KUHP.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).
"Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP jika terbukti melakukan penganiayaan sendiri, atau dikenai pasal 170 KUHP jika pelaku terbukti melakukan pengeroyokan. Nanti kita lihat juga ayat-ayat terhadap hasil dari tindak kejahatan yang mereka buat," tutur Rudy pada SuaraJogja.id.
Mengacu pada pasal 351 KUHP, para pelaku bakal mendapat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500 jika korban mengalami luka ringan. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Sementara di pasal 170 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan bakal dikenai hukuman penjara paling lama tujuh tahun jika korban mengalami luka ringan. Di sisi lain, pelaku juga bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.
"Nantinya bakal kita dalami apakah korban mendapat luka ringan atau berat. Jadi disesuaikan dengan dua pasal beserta ayat-ayat tersebut," tutur Rudy.
Namun, Rudy mengungkapkan, dua pasal tersebut tidak akan berlaku jika pelaku terbukti masih di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan menjadi ranah KPAI.
"Ya intinya kami harus menangkap pelaku dulu. Saat ini masih dalam pendalaman dan diduga dilakukan seorang pelajar. Kami tak bisa memastikan apakah pelaku di bawah umur atau tidak. Jika memang di bawah umur, KPAI yang berhak memberikan hukuman," ungkap dia.
Sebelumnya, publik digegerkan aksi klitih yang terjadi di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Melalui Facebook, Rabu (6/11/2019), akun Roe Kiosi menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/11/2019). Ayah korban, Yulianto, lalu mengonfirmasi bahwa peristiwa itu menimpa putranya di sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Andai Tak Jadi Penyanyi, Artis Korea Ini Ternyata Diharapkan Menjadi Biksu
Hingga kini, Polres Sleman masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersbut dan juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan helm, serta menyimpan petunjuk untuk mengungkap pelaku penganiyaan tanpa motif yang jelas tersebut, yang dikenal sebagai klitih di DI Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial