SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan seorang pelajar SMAN 1 Tempel, Bagus Rifki (16), di Jalan Gendol Seyegan, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman akan mendapat hukuman yang setimpal. Pelaku bisa dijerat pasal 351 atau 170 KUHP.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).
"Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP jika terbukti melakukan penganiayaan sendiri, atau dikenai pasal 170 KUHP jika pelaku terbukti melakukan pengeroyokan. Nanti kita lihat juga ayat-ayat terhadap hasil dari tindak kejahatan yang mereka buat," tutur Rudy pada SuaraJogja.id.
Mengacu pada pasal 351 KUHP, para pelaku bakal mendapat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500 jika korban mengalami luka ringan. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Sementara di pasal 170 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan bakal dikenai hukuman penjara paling lama tujuh tahun jika korban mengalami luka ringan. Di sisi lain, pelaku juga bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.
"Nantinya bakal kita dalami apakah korban mendapat luka ringan atau berat. Jadi disesuaikan dengan dua pasal beserta ayat-ayat tersebut," tutur Rudy.
Namun, Rudy mengungkapkan, dua pasal tersebut tidak akan berlaku jika pelaku terbukti masih di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan menjadi ranah KPAI.
"Ya intinya kami harus menangkap pelaku dulu. Saat ini masih dalam pendalaman dan diduga dilakukan seorang pelajar. Kami tak bisa memastikan apakah pelaku di bawah umur atau tidak. Jika memang di bawah umur, KPAI yang berhak memberikan hukuman," ungkap dia.
Sebelumnya, publik digegerkan aksi klitih yang terjadi di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Melalui Facebook, Rabu (6/11/2019), akun Roe Kiosi menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/11/2019). Ayah korban, Yulianto, lalu mengonfirmasi bahwa peristiwa itu menimpa putranya di sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Andai Tak Jadi Penyanyi, Artis Korea Ini Ternyata Diharapkan Menjadi Biksu
Hingga kini, Polres Sleman masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersbut dan juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan helm, serta menyimpan petunjuk untuk mengungkap pelaku penganiyaan tanpa motif yang jelas tersebut, yang dikenal sebagai klitih di DI Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan