SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan seorang pelajar SMAN 1 Tempel, Bagus Rifki (16), di Jalan Gendol Seyegan, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman akan mendapat hukuman yang setimpal. Pelaku bisa dijerat pasal 351 atau 170 KUHP.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).
"Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP jika terbukti melakukan penganiayaan sendiri, atau dikenai pasal 170 KUHP jika pelaku terbukti melakukan pengeroyokan. Nanti kita lihat juga ayat-ayat terhadap hasil dari tindak kejahatan yang mereka buat," tutur Rudy pada SuaraJogja.id.
Mengacu pada pasal 351 KUHP, para pelaku bakal mendapat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500 jika korban mengalami luka ringan. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Sementara di pasal 170 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan bakal dikenai hukuman penjara paling lama tujuh tahun jika korban mengalami luka ringan. Di sisi lain, pelaku juga bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.
"Nantinya bakal kita dalami apakah korban mendapat luka ringan atau berat. Jadi disesuaikan dengan dua pasal beserta ayat-ayat tersebut," tutur Rudy.
Namun, Rudy mengungkapkan, dua pasal tersebut tidak akan berlaku jika pelaku terbukti masih di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan menjadi ranah KPAI.
"Ya intinya kami harus menangkap pelaku dulu. Saat ini masih dalam pendalaman dan diduga dilakukan seorang pelajar. Kami tak bisa memastikan apakah pelaku di bawah umur atau tidak. Jika memang di bawah umur, KPAI yang berhak memberikan hukuman," ungkap dia.
Sebelumnya, publik digegerkan aksi klitih yang terjadi di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Melalui Facebook, Rabu (6/11/2019), akun Roe Kiosi menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/11/2019). Ayah korban, Yulianto, lalu mengonfirmasi bahwa peristiwa itu menimpa putranya di sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Andai Tak Jadi Penyanyi, Artis Korea Ini Ternyata Diharapkan Menjadi Biksu
Hingga kini, Polres Sleman masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersbut dan juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan helm, serta menyimpan petunjuk untuk mengungkap pelaku penganiyaan tanpa motif yang jelas tersebut, yang dikenal sebagai klitih di DI Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank