Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 18 November 2019 | 12:18 WIB
Pedagang kunci di Jalan Brigjen Katamso tetap membuka lapak dan melayani pembeli meski bakal digusur oleh Pengadilan Negeri, Selasa (12/11/2019). - (SUARA/Baktora)

Achiel mengungkapkan, lahan yang diperkarakan antara Eka dan PKL adalah lahan SG, yang fungsinya sebagai akses jalan.

"Ini perlu dipahami dulu, lahan yang ada di sana itu untuk akses jalan. Jika kami memberi izin untuk berjualan berarti kita (Keraton) menyalahi aturan milik Pemkot," ungkap Achiel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta, bersama aparat kepolisian, menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran tersebut diwarnai kericuhan hingga pedagang terlunta-lunta karena lokasi berdagangnya telah tertutup seng dan bambu.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi Usai Alami Letusan

Load More