SuaraJogja.id - Pembubaran ritual Piodalan yang terjadi di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul pada Selasa (12/11/2019) menjadi perhatian besar pemerintah setempat.
Pembahasan insiden tersebut pun dilakukan melalui audiensi yang diikuti Bupati Bantul Suharsono, Jajaran Polres Bantul, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Bantul, hingga Kepala Desa Sendangsari di Kantor Bupati Bantul pada Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan ritual odalan yang digelar salah seorang warganya, Utiek Suprapti. Warga meminta acara dibubarkan karena kegiatan upacara tersebut dianggap tak memiliki izin.
Suharsono mengungkapkan, persoalan di dusun setempat sudah selesai. Dari diskusi yang dilakukan di Kantor Bupati Bantul, Suharsono mengatakan, masalah terjadi karena miskomunikasi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili
"Dari insiden yang terjadi (pembubaran Piodalan), itu miskomunikasi, jadi warga setempat tidak mendapat informasi yang jelas soal kegiatan yang dilakukan Ibu Utiek, sehingga mereka meminta kegiatan tersebut dibubarkan," terang Suharsono kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Utiek kurang dipahami warga. Dengan demikian, ketidaktahuan warga soal menyebabkan upacara yang dia gelar di depan rumahnya mendapat penolakan.
"Jika sosialisasinya (yang dilakukan Utiek) kurang, maka diberi tahu lagi kepada tetangga-tetangga lain. Jika harus membuat izin pendirian bangunan (ibadah) bisa segera diurus ke pihak terkait. Saya tidak melarang selama agama itu diakui legalitasnya oleh pemerintah," tambah Suharsono.
Ia menerangkan, tak ada satu pun warga yang dirugikan pada kejadian tersebut. Namun pihaknya meminta kepada seluruh warga serta kepala desa Mangir Lor untuk menguatkan toleransi dengan perbedaan kepercayaan yang dianut.
"Jika ada yang beragama Hindu silakan berdoa dengan caranya masing-masing. Begitupun dengan warga yang memiliki kepercayaan lain. Yang jelas saya tak melarang warga dengan masing-masing caranya sembahyang," jelas Suharsono.
Baca Juga: Makan Jajanan Pisang di Jalan, Ketua DPRD Cianjur dan Calon Istri Keracunan
Untuk diketahui, Utiek Suprapti merupakan warga minoritas dengan kepercayaan Hindu di RT 02 Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Pada Selasa (12/11/2019) pihaknya menggelar upacara Piodalan atau memperingati wafatnya leluhur, termasuk Ki Ageng Mangir Lor, yang diklaim satu keturunan dengannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir