SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuat keringanan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar di instansi pemerintah Kota Yogyakarta. Pelamar tak perlu lagi mengantre panjang di rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Saat ini pelamar bisa mencari surat tersebut di puskesmas terdekat di tempat tinggalnya.
Jamak diketahui bahwa antusiasme masyarakat terhadap penerimaan CPNS 2019 cukup tinggi. Sejumlah pelamar pun harus rela mengantre lama di rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Meski dikeluhkan sejumlah pelamar, hal itu tetap dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan saat mendaftar di SSACSN.
Menjawab keluhan dan meminimalisasi membludaknya pelamar di sejumlah rumah sakit pemerintah, Pemkot Yogyakarta memberi keringanan. Peserta CPNS cukup mencari surat keterangan sehat di tingkat puskesmas. Namun keringanan tersebut khusus untuk peserta yang melamar di instansi pemerintahan Kota Yogyakarta.
"Kami tegaskan dahulu bahwa syarat ini [surat keterangan sehat] hanya berlaku bagi peserta yang melamar di instansi pemerintah Kota Yogyakarta. Jadi jika pelamar yang mendaftar di luar Kota Yogyakarta harus menyesuaikan dengan syarat instansi lainnya. Surat keterangan sehat bisa dicari di tingkat puskesmas," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ari Iryawan pada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Ari menerangkan, instasi kepemerintahan yang dibuka di Yogyakarta mensyaratkan, antara lain, Ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), serta surat keterangan sehat.
"Syarat lainnya seperti surat pernyataan, surat lamaran, itu juga wajib dilampirkan. Semuanya sudah tertera," kata Ari.
Peserta dari luar kota yang berencana memilih instansi pemerintahan Kota Yogyakarta cukup mencari surat keterangan sehat di puskesmas tempat tinggalnya saat ini.
"Mereka tidak perlu mencari surat keterangan sehat di puskesmas yang ada di Yogykarta, dari rumah tempatnya tinggal juga bisa. Mereka hanya perlu meng-upload syarat tersebut di SSCASN, tak perlu mengirim berkas," terangnya.
Instansi pemerintah yang dibuka di Kota Yogyakarta hanya memerlukan surat keterangan sehat, kata Ari. Sehingga puskesmas bisa mengeluarkan surat tersebut.
Baca Juga: Bukan Ayunkan Raket, Ini Tugas Liliyana Natsir di Indonesia Masters 2020
"Ini yang perlu dipahami lagi bagi pelamar. Puskesmas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan sehat. Jika ada yang meminta surat keterangan sehat jasmani dan rohani tetap harus ke rumah sakit pemerintah. Yang jelas untuk memudahkan pelamar, Pemkot Yogyakarta memberi keringanan bagi pelamar dengan melengkapi syarat, salah satunya surat keterangan sehat. Dimana bisa didapatkan di puskesmas masing-masing," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik