SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuat keringanan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar di instansi pemerintah Kota Yogyakarta. Pelamar tak perlu lagi mengantre panjang di rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Saat ini pelamar bisa mencari surat tersebut di puskesmas terdekat di tempat tinggalnya.
Jamak diketahui bahwa antusiasme masyarakat terhadap penerimaan CPNS 2019 cukup tinggi. Sejumlah pelamar pun harus rela mengantre lama di rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Meski dikeluhkan sejumlah pelamar, hal itu tetap dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan saat mendaftar di SSACSN.
Menjawab keluhan dan meminimalisasi membludaknya pelamar di sejumlah rumah sakit pemerintah, Pemkot Yogyakarta memberi keringanan. Peserta CPNS cukup mencari surat keterangan sehat di tingkat puskesmas. Namun keringanan tersebut khusus untuk peserta yang melamar di instansi pemerintahan Kota Yogyakarta.
"Kami tegaskan dahulu bahwa syarat ini [surat keterangan sehat] hanya berlaku bagi peserta yang melamar di instansi pemerintah Kota Yogyakarta. Jadi jika pelamar yang mendaftar di luar Kota Yogyakarta harus menyesuaikan dengan syarat instansi lainnya. Surat keterangan sehat bisa dicari di tingkat puskesmas," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ari Iryawan pada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Ari menerangkan, instasi kepemerintahan yang dibuka di Yogyakarta mensyaratkan, antara lain, Ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), serta surat keterangan sehat.
"Syarat lainnya seperti surat pernyataan, surat lamaran, itu juga wajib dilampirkan. Semuanya sudah tertera," kata Ari.
Peserta dari luar kota yang berencana memilih instansi pemerintahan Kota Yogyakarta cukup mencari surat keterangan sehat di puskesmas tempat tinggalnya saat ini.
"Mereka tidak perlu mencari surat keterangan sehat di puskesmas yang ada di Yogykarta, dari rumah tempatnya tinggal juga bisa. Mereka hanya perlu meng-upload syarat tersebut di SSCASN, tak perlu mengirim berkas," terangnya.
Instansi pemerintah yang dibuka di Kota Yogyakarta hanya memerlukan surat keterangan sehat, kata Ari. Sehingga puskesmas bisa mengeluarkan surat tersebut.
Baca Juga: Bukan Ayunkan Raket, Ini Tugas Liliyana Natsir di Indonesia Masters 2020
"Ini yang perlu dipahami lagi bagi pelamar. Puskesmas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan sehat. Jika ada yang meminta surat keterangan sehat jasmani dan rohani tetap harus ke rumah sakit pemerintah. Yang jelas untuk memudahkan pelamar, Pemkot Yogyakarta memberi keringanan bagi pelamar dengan melengkapi syarat, salah satunya surat keterangan sehat. Dimana bisa didapatkan di puskesmas masing-masing," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda