SuaraJogja.id - Soal Gugatan UU Keistimewaan oleh Mahasiswa UGM, Pengusaha Malioboro: Harusnya Gugatan ke BPN
Pengusaha keturunan Tionghoa yang berada di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wang Xiang Jun atau Budi Susilo angkat suara soal gugatan UU Keistimewaan yang kini digugat Felix Juanardo Winata.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa semester V Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah benar, namun seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Mahkaman Konstitusi (MK).
"Cara dia (Felix) tidak salah, karena sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak. Jadi ketika warga tidak puas silahkan melakukan upaya hukum dengan benar, tak perlu sampai turun ke jalan. Namun menurut saya pribadi, dia harusnya menggugat ke BPN, bukan ke MK. Karena dalam UU tersebut (KDIY pasal 7 ayat 2 huruf d) tak mengatur soal diskriminasi pertanahan (WNI keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta)," kata Budi kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Pasal tersebut (Bab X soal Pertanahan pasal 32), lanjut Budi hanya mengatur tanah Kesultanan, Kadipaten yang boleh dikelola oleh Kesultanan dan Kadipaten yang bertujuan sebesar-besarnya untuk pengembangan budaya, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
"Tidak ada yang menyebut soal WNI tak boleh memiliki hak milik lahan. Sehingga dia yang juga sebagai WNI punya hak untuk memiliki tanah di sini. Jadi jika Felix menggugat ke BPN akan lebih tepat," tambah penulis buku 'Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa' ini.
Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Menurutnya, instruksi yang memerintahkan agar tak memberikan tanah kepada warga nonpribumi (Eropa kulit putih, Tionghoa, Arab dan India) dan hanya memberikan hak guna bangunan (HGB) harus ditelusuri sejarahnya.
"Aturan tersebut muncul kan karena ada sterotipe yang mengatakan jika Tionghoa itu kaya-kaya dan penghianat (zaman itu). Padahal sebenarnya kan kami ikut membantu Indonesia dengan memberi pajak lebih ke daerah untuk membangun negara," katanya.
Budi mengungkapkan, instruksi tersebut masih digunakan sebagai acuan BPN hingga saat ini. Dirinya mengkritik BPN telah memiliki aturan yang telah ditetapkan sendiri, sehingga tak perlu menggunakan Instruksi yang juga dikenal Instruksi 1975.
"BPN itu seharusnya menginduk pada aturan pusat. Bukan mengacu pada Instruki Wagub DIY 1975. Jika memang jadi acuan, seharusnya instruksi tersebut diketok dan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos
Untuk diketahui, UU KDIY kembali dipersoalkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Dia mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan UU KDIY dilayangkan, karena Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak. Ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah, dengan status hak milik di wilayah DI.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin