Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 November 2019 | 09:54 WIB
Bus Trans Jogja melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (29/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Pengemudi bus Trans Jogja yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara, Arif Himawan Suryadi (32)  ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Penetapan tersebut, kata Mega, mengacu pada pasal pasal 311 ayat (5 )UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu menyusul penyidikan yang dilakukan Polres Sleman, di mana sopir bus dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang

"Sesuai pasal tersebut, pengemudi dengan sengaja mengemudikan bus dengan cara yang berbahaya [menerobos lampu merah] hingga akhirnya menabrak pengendara dan menyebabkan kematian," terangnya.

Baca Juga: DAY6 Sapa Fans Indonesia Jelang Konser

Sesuai pasal tersebut, Arif terancam kurungan penjara 12 tahun atau membayar denda maksimal Rp24 juta.

"Ancamannya kurungan penjara atau denda," tambah Mega.

Hingga kini, Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada pengemudi tersebut. Barang bukti juga telah diamankan polisi untuk pendalaman kasus.

PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku pengelola bus Trans Jogja juga telah melakukan investigasi internal. Pihaknya pun ikut berbela sungkawa atas meninggalnya pengendara motor yang diketahui masih berstatus pelajar.

"Kami meminta maaf dan berbela sungkawa atas insiden ini. Kami juga melakukan investigssi internal dan tentunya membenahi kesalahan agar kejadian ini tak terulang lagi," kata Direktur Utama PT AMI Dyah Puspitasari.

Baca Juga: Anies Mau Cek Titik Lokasi Jokowi Terjebak Macet di Kuningan

Dikabarkan sebelumnya, seorang pengendara motor berinisial AP (18) tewas dalam kecelakaan nahas di simpang empat UPN Veteran Yogyakarta, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (27/11/2019). Kecelakaan terjadi setelah bus Trans Jogja yang dikemudikan Arif menerobos lampu merah dan menabrak AP, yang melaju dari arah bersimpangan karena lampu menyala hijau.

Load More