SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang. Perubahan dilakukan sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.
Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.
Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Baca Juga: Beri Keterangan Palsu Setelah Tabrak Mahasiswa, Sopir Trans Jogja Dipecat
Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Perubahan nama tersebut nantinya juga akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda. Di antaranya papan dan urusan administrasi lainnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X, di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019) mengungkapkan, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah (perda), sehingga kebijakan itu bisa segera direalisasikan tahun depan.
"Ya itu bikin perda, kabupaten-kabupaten. Dengan perda keistimewaan," ungkapnya.
Tiga kabupaten -- Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo -- serta Kota Yogyakarta, menyatakan siap dengan perdanya. Sedangkan, Sleman masih menunggu pembahasan perda yang ditargetkan bisa selesai akhir 2019 mendatang.
Baca Juga: Bank BJB Raih Penghargaan Best Financial Performance Bank
"Kalau bisa kita minta tahun ini [Sleman] untuk menyelesaikan [perda]. Kita tunggu sampai akhir tahun. Tapi kan ada pemilihan lurah," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada Memadati Ragam Tuntutan Rakyat di Yogyakarta
-
Rp 29,29 M, Anggaran PUPR Ubah Kawasan Mrican Sleman Jadi Berkualitas Layak Huni
-
5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan
-
BBSPJIKKP Bertransformasi Jadi BLU, Sediakan Layanan Jasa Industri
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif