Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 02 Desember 2019 | 18:57 WIB
Ilustrasi senjata tajam (Shutterstock).

"Saat itu menurut informasi juga ada yang dicambuk oleh gerombolan ini, tetapi tidak melaporkan. Kami setiap malam melakukan peningkatan kegiatan rutin untuk pengamanan," tutur Basungkawa.

Total sebanyak 12 remaja, termasuk RK dan RD, telah ditangkap polisi. Komplotan ini disebutkan sengaja keluar malam untuk melakukan aksi klitih.

Kini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan RK dan RD sebagai tersangka, tetapi disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) anak.

"Sudah (tersangka). Tapi kan bahasanya bukan tersangka, bahasanya anak berhadapan dengan hukum. Tersangka dalam UU anak itu bukan tersangka tetapi anak yang berhadapan dengan hukum," ucap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (2/12/2019), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Ini yang ke-7 Kali

Sementara itu, 10 remaja yang lain diberi pendalaman dan pembinaan selama satu hingga dua pekan supaya tidak melakukan tindakan kriminal lagi.

Load More