"Milenial hari ini selalu berdiskusi dengan saya tentang dua hal tersebut. Saya yakin dengan seyakin-yakinnya Nur Muhammad itu memancarkan sinar. Akan tetapi generasi sekarang banyak bertanya apakah sinarnya seperti sinar lampu? Dan semakin dijawab semakin tidak ada juntrungnya," katanya.
Adapun kata "rembes" dalam potongan video yang memantik amarah publik, dijelaskan artinya oleh Gus Muwafiq.
"Rembes itu dalam bahasa Jawa artinya punya umbel, tidak ada lain, bahasa saya rembes itu umbelan itu. Ini terkait juga dengan pertanyaan biasanya, apakah anak yang ikut kakeknya, ini akan bersih? Karena kakek kan saking cintanya sama cucu sampai kadang cucunya apa-apa juga boleh," lanjutnya.
Mengakhiri video klarifikasi, Gus Muwafiwq menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menegaskan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2