Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 04 Desember 2019 | 13:20 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dua pejabat di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo diduga terlibat korupsi dana desa. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) HS (55) dan Bendahara Desa SM (60).

HS dan SM diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp1,15 miliar yang bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulon Progo selama kurun waktu 2014-2018.

Dilansir HarianJogja.com-jaringan Suara.com, kini Kejaksaan Negeri Kulon Progo tengah menangani kasus tersebut.

Kasus terkuak setelah masyarakat melapor pada awal November lalu. Dari laporan tersebut, Kejari Kulon Progo kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan sejak 6 November.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Angel Lelga

Sedikitnya 50 saksi diperiksa. Hasilnya, ditemukan indikasi rasuah beserta nominal kerugian negara yang mengarah ke HS dan SM.

Setelah itu, status penyelidikan naik menjadi penyidikan, dan HS beserta SM ditetapkan tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (3/12/2019) di Lapas Kelas II Wirogunan supaya tak merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua tersangka sudah ditahan per kemarin [Selasa]," kata Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus kepada awak media di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah proses penyidikan rampung.

Baca Juga: Megawati Ungkap Prabowo Pernah Stateless, PKS: Merendahkan Derajat

Load More