SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Kulon Progo terus memproses kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala dan bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo. Kepala Desa Banguncipto, Humam Sutopo (50) dan Bendahara Desa, Sumadi (62) kini telah ditahan dan intensif dimintai keterangan.
Kasie Pidsus Kejari Kulonprogo, Noviana Permanadari mengungkapkan dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan diperoleh informasi jika kedua tersangka pernah mengembalikan uang dari hasil korupsi mereka ke pihak desa. Pengembalian uang tersebut dilakukan ketika mengetahui aparat Kejaksaan melakukan penyidikan.
"Nilainya sebesar Rp227 juta. Itu dikembalikan ke kas desa ketika kami sidik," ungkapnya, Jumat(6/12/2019).
Oleh karena itu Jumat ini pihaknya langsung melakukan penyitaan uang pengembalian kedua tersangka ke kas desa tersebut. Namun karena uang pengembalian tersebut telah dimasukkan ke rekening desa di bank pasar Kulon Progo maka pihaknya dalam menyita uang tersebut dilakukan di bank pasar Kulon Progo.
Didampingi oleh aparat Desa Banguncipto, pihaknya mengambil uang di bank pasar Kulon Progo dan langsung memasukkannya ke rekening Kejaksaan di BRI. Penyitaan tersebut dilakukan oleh satuan khusus penanganan korupsi Kejari Kulon Progo.
"Jadi prosesnya kita ke bank pasar Kulon Progo terlebih dahulu langsung kita ke bank BRI untuk memasukkan uang tersebut ke rekening khusus Kejari" terangnya.
Menurut Noviana, uang tersebut pernah digunakan oleh kedua belah pihak untuk kepentingan pribadi namun ada juga yang dipinjam oleh saudara salah satu tersangka. Uang tersebut adalah hasil pemotongan dari mark up proyek, di antaranya proyek gorong-gorong dan juga proyek fiktif lainnya.
Sebelumnya pada hari Rabu yang lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor desa Banguncipto. Pihaknya membawa sejumlah dokumen apbdes dari tahun 2014 hingga tahun 2018. Dokumen tersebut lantas diamankan dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Wates sebagai barang bukti.
"Belum ada aset yang kita sita, hanya sejumlah dokumen saja," ungkapnya.
Baca Juga: Prihatin Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, Sultan HB X Sebut Pelaku Serakah
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda
-
Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Berharap Presiden Jokowi Hadir 9 Desember
-
Gandeng KPK, BPRD Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah
-
Duh! Mall Baywalk Pluit Tunggak Pajak Hingga Rp 5,4 miliar
-
Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026