SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Kulon Progo terus memproses kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala dan bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo. Kepala Desa Banguncipto, Humam Sutopo (50) dan Bendahara Desa, Sumadi (62) kini telah ditahan dan intensif dimintai keterangan.
Kasie Pidsus Kejari Kulonprogo, Noviana Permanadari mengungkapkan dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan diperoleh informasi jika kedua tersangka pernah mengembalikan uang dari hasil korupsi mereka ke pihak desa. Pengembalian uang tersebut dilakukan ketika mengetahui aparat Kejaksaan melakukan penyidikan.
"Nilainya sebesar Rp227 juta. Itu dikembalikan ke kas desa ketika kami sidik," ungkapnya, Jumat(6/12/2019).
Oleh karena itu Jumat ini pihaknya langsung melakukan penyitaan uang pengembalian kedua tersangka ke kas desa tersebut. Namun karena uang pengembalian tersebut telah dimasukkan ke rekening desa di bank pasar Kulon Progo maka pihaknya dalam menyita uang tersebut dilakukan di bank pasar Kulon Progo.
Didampingi oleh aparat Desa Banguncipto, pihaknya mengambil uang di bank pasar Kulon Progo dan langsung memasukkannya ke rekening Kejaksaan di BRI. Penyitaan tersebut dilakukan oleh satuan khusus penanganan korupsi Kejari Kulon Progo.
"Jadi prosesnya kita ke bank pasar Kulon Progo terlebih dahulu langsung kita ke bank BRI untuk memasukkan uang tersebut ke rekening khusus Kejari" terangnya.
Menurut Noviana, uang tersebut pernah digunakan oleh kedua belah pihak untuk kepentingan pribadi namun ada juga yang dipinjam oleh saudara salah satu tersangka. Uang tersebut adalah hasil pemotongan dari mark up proyek, di antaranya proyek gorong-gorong dan juga proyek fiktif lainnya.
Sebelumnya pada hari Rabu yang lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor desa Banguncipto. Pihaknya membawa sejumlah dokumen apbdes dari tahun 2014 hingga tahun 2018. Dokumen tersebut lantas diamankan dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Wates sebagai barang bukti.
"Belum ada aset yang kita sita, hanya sejumlah dokumen saja," ungkapnya.
Baca Juga: Prihatin Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, Sultan HB X Sebut Pelaku Serakah
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda
-
Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Berharap Presiden Jokowi Hadir 9 Desember
-
Gandeng KPK, BPRD Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah
-
Duh! Mall Baywalk Pluit Tunggak Pajak Hingga Rp 5,4 miliar
-
Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung