SuaraJogja.id - Pemkab Kulon Progo diminta menghentikan program bedah rumah, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), untuk warga. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Muhtarom Asrori.
Menurut keterangan Muhtarom, anggaran program tersebut bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, APBD provinsi, dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.
Ia pun meminta program bedah rumah yang dianggarkan melalui APBD kabupaten dihentikan untuk dialihkan ke penguatan sektor riil bagi warga kurang mampu.
"Kami mengusulkan anggaran bedah rumah melalui APBD kabupaten dihapus aan dialihkan ke penguatan sektor riil dan percepatan pembangunan infrastuktur objek wisata, khususnya jalan-jalan menuju objek wisata yang dikelola oleh pemerintah desa atau pelaku wisata," kata Muhtarom, Minggu (8/12/2019), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Usai Kalah dari Man United, Guardiola: Mustahil Kejar Liverpool
Muhtarom menerangkan bahwa bedah rumah tidak efektif untuk menekan angka kemiskinan di Kulon Progo, yang saat ini mencapai 18,24 persen dan menjadi yang tertinggi di DIY.
"Ternyata, warga yang mendapat bantuan bedah rumah itu tidak hanya usia tua, tapi juga usia produktif. Ketika warga yang mendapat bantuan tersebut masih usia produktif, harus dibarengi dengan modal usaha, sehingga angka kemiskinan akan terkurangi," jelas Muhtarom.
"Kalau masyarakat kurang mampu mendapat bantuan modal usaha, maka untuk membuat rumah hal yang kecil. Sejauh ini, masalah kemiskinan di Kulon Progo masih tinggi karena bedah rumah tidak diikuti bantuan modal usaha atau modal kerja," imbuhnya.
Dirinya pun menyarankan supaya program bedah rumah diberhentikan untuk sementara jika tidak disertai dengan modal usaha, dan anggaran dialihkan untuk modal bagi warga yang memiliki usaha.
Senada dengan Muhtarom, anggota Fraksi PAN DPRD Kulon Progo, Sarkowi, berpendapat bahwa program bedah rumah sebaiknya dihentikan selama tiga tahun ke depan, dan anggarannya dialihkan untuk modal usaha bagi masyarakat usia produktif yang kurang mampu dan untuk mengembangkan desa wisata.
Baca Juga: Lukai Korban dengan Celurit, 2 Begal di Bekasi Kritis Dihakimi Massa
"Kami minta ada program pemberdayaan masyarakat di sektor riil, bagi warga miskin yang usia produktif," ujar Sarkowi.
Hingga saat ini jumlah RTLH di Kulon Progo mencapai 14 ribu unit. Pemerintah setempat pun merenovasi 500 unit RTLH setiap tahun, dengan bantuan sebesar Rp15 juta untuk setiap unit, tetapi pada kenyataannya angka kemiskinan di wilayah ini belum mampu diturunkan dengan program tersebut.
Berita Terkait
-
10 Rekomendasi Bisnis Online untuk Anak Muda, Modal Usahanya dari KUR BRI
-
Indonesia Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Berikut Catatan Datanya
-
Bunga Rendah! Ajukan KUR BRI Rp300 Juta untuk Modal Usaha Anda
-
Tempat Ibadah Mau Dikasih Modal Usaha Seperti di Jabar, RK: Biar Tak Andalkan Bantuan
-
Rahasia Lolos Survei KUR BRI, Simak 5 Tips Jitu Dapatkan Pinjaman Usaha
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak