SuaraJogja.id - Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo, Minggu (8/12/2019), mengamankan tiga pelaku klitih yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) silam di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat ini tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah menyebabkan seorang korban bernama M Awan Saktiyananto luka berat. .
"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan terduga klitih yang terjadi di Jalan Ireda, Gondomanan, Yogyakarta 1 Desember lalu. Ada enam orang yang kami dapatkan saat melakukan pencarian pelaku. Namun, tiga pelaku ini yang kami amankan," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat menggelar konferensi pers di mapolsek setempat.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (5/12/2019), pelaku berinisal AM (17), NS (15), dan IN (15) ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga pelaku ini merupakan warga Banguntapan [Bantul], sementara pelaku-pelaku ini kami indikasikan dari kelompok sekolah dan masih di bawah umur. Mereka masih berstatus pelajar SMP," tambah Alaal.
Insiden tersebut, kata Alaal, terjadi karena pelaku merasa dihalang-halangi oleh korban saat melintasi Jalan Balirejo. Karena merasa terganggu, salah seorang pelaku berinisial AM mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa dihalang-halangi saat di jalan raya. Karena tidak senang, pelaku memepet korban dan melancarkan serangan. Korban mendapat luka serius di kepala dan kedua tangannya," kata Alaal.
Polisi telah mengamankan satu buah sweater biru dan sepeda motor. Namun barang bukti berupa celurit masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, akan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Baca Juga: Malaysia Buka Restoran Khusus Jual Makanan Pesawat, Mau Coba?
Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Sementara itu, korban, M Awan Saktiyananto, yang sebelumnya dikabarkan mengalami putus urat di bagian tangannya, sudah dalam keadaan lebih baik. Alaal menerangkan, saat ini korban berada di Tangerang untuk menjalani pemulihan.
"Korban sudah dalam kondisi lebih baik. Saat ini pihaknya berada di Tangerang, ketika masuk ke proses sidang, kami akan memanggil korban dan para tersangka," jelas Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik