Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 08 Desember 2019 | 17:03 WIB
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo (tengah) memberi keterangan terkait klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu (10/11/2019) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo, Minggu (8/12/2019), mengamankan tiga pelaku klitih yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) silam di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat ini tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah menyebabkan seorang korban bernama M Awan Saktiyananto luka berat. .

"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan terduga klitih yang terjadi di Jalan Ireda, Gondomanan, Yogyakarta 1 Desember lalu. Ada enam orang yang kami dapatkan saat melakukan pencarian pelaku. Namun, tiga pelaku ini yang kami amankan," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat menggelar konferensi pers di mapolsek setempat.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (5/12/2019), pelaku berinisal AM (17), NS (15), dan IN (15) ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga pelaku ini merupakan warga Banguntapan [Bantul], sementara pelaku-pelaku ini kami indikasikan dari kelompok sekolah dan masih di bawah umur. Mereka masih berstatus pelajar SMP," tambah Alaal.

Baca Juga: Malaysia Buka Restoran Khusus Jual Makanan Pesawat, Mau Coba?

Insiden tersebut, kata Alaal, terjadi karena pelaku merasa dihalang-halangi oleh korban saat melintasi Jalan Balirejo. Karena merasa terganggu, salah seorang pelaku berinisial AM mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa dihalang-halangi saat di jalan raya. Karena tidak senang, pelaku memepet korban dan melancarkan serangan. Korban mendapat luka serius di kepala dan kedua tangannya," kata Alaal.

Polisi telah mengamankan satu buah sweater biru dan sepeda motor. Namun barang bukti berupa celurit masih dalam pencarian.

Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, akan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.

"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.

Baca Juga: Eko Patrio Akui TVRI Lebih Baik di Era Helmy Yahya

Tiga pelaku penyerangan tanpa motif jelas atau klitih ditetapkan tersangka, Minggu (8/12/2019), setelah menyebabkan seorang korban, M Awan Saktiyananto, terluka berat di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019). - (SUARA/Baktora)

Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Load More