SuaraJogja.id - Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo, Minggu (8/12/2019), mengamankan tiga pelaku klitih yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) silam di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat ini tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah menyebabkan seorang korban bernama M Awan Saktiyananto luka berat. .
"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan terduga klitih yang terjadi di Jalan Ireda, Gondomanan, Yogyakarta 1 Desember lalu. Ada enam orang yang kami dapatkan saat melakukan pencarian pelaku. Namun, tiga pelaku ini yang kami amankan," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat menggelar konferensi pers di mapolsek setempat.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (5/12/2019), pelaku berinisal AM (17), NS (15), dan IN (15) ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga pelaku ini merupakan warga Banguntapan [Bantul], sementara pelaku-pelaku ini kami indikasikan dari kelompok sekolah dan masih di bawah umur. Mereka masih berstatus pelajar SMP," tambah Alaal.
Insiden tersebut, kata Alaal, terjadi karena pelaku merasa dihalang-halangi oleh korban saat melintasi Jalan Balirejo. Karena merasa terganggu, salah seorang pelaku berinisial AM mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa dihalang-halangi saat di jalan raya. Karena tidak senang, pelaku memepet korban dan melancarkan serangan. Korban mendapat luka serius di kepala dan kedua tangannya," kata Alaal.
Polisi telah mengamankan satu buah sweater biru dan sepeda motor. Namun barang bukti berupa celurit masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, akan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Baca Juga: Malaysia Buka Restoran Khusus Jual Makanan Pesawat, Mau Coba?
Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Sementara itu, korban, M Awan Saktiyananto, yang sebelumnya dikabarkan mengalami putus urat di bagian tangannya, sudah dalam keadaan lebih baik. Alaal menerangkan, saat ini korban berada di Tangerang untuk menjalani pemulihan.
"Korban sudah dalam kondisi lebih baik. Saat ini pihaknya berada di Tangerang, ketika masuk ke proses sidang, kami akan memanggil korban dan para tersangka," jelas Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian