SuaraJogja.id - Dusun Lojajar, Ngaglik, Sleman beberapa waktu lalu dibuat geger setelah warga setempat menangkap dua orang terduga pelaku klitih.
Penangkapan tersebut sempat diunggah di jejaring sosial media dan sempat viral. Kedua terduga tersebut pun saat ini telah diamankan di Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Ali Mas'ud mengungkapkan dua remaja yang diamankan yakni NP (23) dan FHA (20). Dari hasil penyelidikan motif kedua pelaku tersebut untuk balas dendam.
"Penuturan tersangka apabila sebelumnya teman tersangka pernah disakiti orang. Karena disakiti dia melancarkan aksinya tersebut (untuk balas dendam). Satu tersangka ini sengaja membawa pedang sepanjang 50 sentimeter," terang Ali Mas'ud kepada SuaraJogja.id, Kamis (5/12/2019).
Ali menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 21.30 WIB. NP dan FHA keluar malam karena ingin mencari orang yang pernah menyakitinya, sambil membawa senjata tajam.
Selama di jalan raya, NP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menggesekkan senjata tajam berupa pedang ke aspal.
"Saat perjalanan dua pelaku ini menemukan rombongan sepeda motor dan mendekatinya. Karena salah satu dari rombongan tersebut berteriak begal karena melihat NP membawa senjata tajam. Dua pelaku panik dan memacu kendaraan hingga terjatuh.
FHA berlari ke arah sawah, sementara NP yang tertinggal mengancam rombongan warga yang akan menangkapnya dengan mengayunkan pedang yang dia bawa," jelasnya.
Setelah mampu diamankan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Ngaglik untuk ditindak lebih lanjut. Saat ini, kata Ali pelaku berinisial NP ditahan di Polsek setempat.
Baca Juga: Terduga Klitih di Ngaglik Sleman, Polisi Baru Amankan Satu Pelaku
Sedangkan FHA hanya menjadi saksi karena tak cukup bukti untuk menaikkannya sebagai tersangka.
"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali.
Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.
Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi juga mengamankan obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir.
"Setelah dilakukan penggeledahan (ke rumah NP) ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.
Berita Terkait
-
Klitih Kembali Meneror, Pemkot Jogja Akan Perkuat Program Pencegahannya
-
Terduga Klitih di Ngaglik Sleman, Polisi Baru Amankan Satu Pelaku
-
Diduga Lakukan Klitih, 2 Remaja di Sleman Ditangkap Warga
-
Siswa SMA Jadi Korban Klitih Jogja, 2 Bocah SMP dan 10 Komplotnya Ditangkap
-
Keluarga Korban Klitih: Kami 13 Tahun di Jogja Enggak Pernah Punya Musuh
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval