SuaraJogja.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menjadikan kawasan Malioboro semi pedestrian terus digodok. Salah satu cara mewujudkan hal tersebut dengan menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, hal tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah masyarakat menilai, fasilitas penunjang bagi perokok harus tersedia dahulu.
Seorang wisatawan asal Purwokerto, Angga (23), mengaku tidak setuju dengan penerapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Malioboro ini kan tempat terbuka ya, sebenarnya kalau jadi kawasan bebas rokok saya kurang setuju. Jika di tempat tertutup seperti kantor, mal itu tidak masalah," kata Angga pada SuaraJogja.id, saat Selasa Wagen, Selasa (10/12/2019).
Angga, yang juga seorang perokok, menilai, seharusnya ada tempat khusus yang perlu dilengkapi pemerintah ketika membuat kebijakan tersebut.
"Bagi pecandu [rokok] sulit untuk mengindari kebiasaan ini. Jika dilarang merokok di Malioboro, seharusnya ada tempat khusus bagi perokok di sepanjang lokasi wisata ini," terang dia.
Selama berlibur di kawasan setempat, Angga mengaku tak menemukan ruang khusus untuk para perokok. Hal tersebut yang juga menjadi alasan dia tidak setuju terkait pemberlakuan Malioboro sebagai kawasan bebas asap rokok.
"Saya sudah sering ke Malioboro. Kadang berlibur dengan keluarga dan rekan kerja, tapi selama ini fasilitas bagi perokok itu tidak ada. Saya setuju Malioboro menjadi kawasan bebas rokok, tetapi setidaknya para perokok ini diberi tempat sendiri di beberapa titik untuk merokok," kata dia.
Seorang perokok lain, Iwan (45), mengungkapkan bahwa Malioboro merupakan lokasi publik yang banyak didatangi masyarakat dengan latar belakang berbeda-beda, bukan hanya untuk berlibur, melainkan juga mencari inspirasi.
"Malioboro ini bagi saya nyaman untuk mencari inspirasi, apalagi saat Selasa Wage seperti ini. Jalanan bebas kendaraan dan tidak bising. Saya akui saya perokok, biasanya inspirasi itu juga muncul karena merokok juga. Jadi rencana Pemkot untuk membuat Malioboro sebagai kawasan bebas rokok saya tak setuju," tambahnya.
Baca Juga: Anies Salahkan Kubu Oposisi Sunat Jumlah TGUPP
Di sisi lain, seorang wisatawan asal Solo, Febrianto (29), mendukung pemberlakuan Malioboro sebagai lokasi bebas rokok. Menurutnya, lokasi wisata Malioboro akan lebih nyaman tanpa banyak asap rokok.
"Saya mendukung jika pemerintah setempat menjadikan kawasan bebas rokok di sini. Jadi saat wisatawan saling berkumpul tak terganggu asap perokok ketika berada di sebelahnya. Lebih baik lagi jika ada ruang khusus untuk para perokok ini sepanjang Malioboro," katanya.
Rencana Pemkot Yogyakarta menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, disebutkan beberapa lokasi seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, kerja, dan lokasi lain yang ditetapkan pemerintah setempat harus nihil dari kegiatan merokok, salah satunya Malioboro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan