SuaraJogja.id - Sebuah billboard atau baliho berukuran sangat besar di Yogyakarta tengah diperbincangkan warganet karena ukurannya yang berlebihan, sehingga dinilai menganggu.
Foto baliho "Kerang sang Raja" itu diunggah ke Twitter oleh pengguna akun @andhikaiizal pada Minggu (8/12/2019).
Ia mengeluhkan ukurannya yang terlalu dengan lebar yang sama seperti jalan di bawahnya. Izin pemasangan billboard itu pun memunculkan tanda tanya.
"Sepertinya ini menjadi Billboard terbesar di Jogja sekarang. Apakah izinnya ada ya? Mengingat ukurannya yang besar bahkan selebar jalan di bawahnya? @kabarsleman @joeyakarta," cuit @andhikaiizal.
Baca Juga: Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
Menurut penelusuran SuaraJogja.id berdasarkan foto yang diunggah @andhikaiizal, lokasi billboard itu di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 6,5, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Beberapa warganet, sama seperti @andhikaiizal, juga mengaku terganggu dengan papan reklame yang ukurannya dianggap melampaui batas sewajarnya.
"Saya mulai risi billiboard di area Sleman. Ayolah Pak merapi lebih bagus... tolonglah," komentar @roe_endog.
"Nek tibo apa ora ngeri kui, sak dalan kena kabeh [Kalau jatuh apa enggak ngeri itu, satu jalan kena semua]," ungkap @ayahnyaGENDIS.
"Wah konstruksinya ngeri banget itu kalau pas hujan angin," tambah @IndonesiaR4Y4.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
Keluhan ini kemudian ditanggapi oleh akun @kabarsleman, yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Respons dari Pemkab Sleman menyebutkan, pihaknya, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), telah menindaklanjuti kritik warganet terkait baliho itu.
Kini, Pemkab Sleman telah mengirim surat peringatan dan perintah untuk mencopot billboard, dan akan membongkarnya jika tak ada tanggapan dari pihak pemasang baliho.
"#Slemanis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) #Sleman telah menempel stiker "belum berizin" pada tiang reklame & sudah mengirim surat peringatan & perintah bongkar. Jika tidak dibongkar maka Satpol PP Sleman akan melakukan pembongkaran. Maturnuwun #laporsleman," kicau @kabarsleman, Senin (9/12/2019).
Berita Terkait
-
Grup Virtual PLAVE Berhasil Menembus Chart Billboard Global 200:Virtual BTS
-
aespa dan Jennie Raih Penghargaan di Ajang 'Billboard Women in Music 2025'
-
Stray Kids Jadi Artis Pertama dengan 6 Album Debut di No. 1 Billboard 200
-
Diakui Secara Global, IU Dinobatkan Jadi Artis No.1 Korea oleh Billboard
-
TWICE Jadi Girl Group K-Pop Pertama dengan 6 Album di Top 10 Billboard 200
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan