SuaraJogja.id - Janji Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ditagih mahasiswa, salah satunya Ketua BEM Atiatul Muqtadir alias Fathur.
Ia menanggapi cuitan temannya, Azhar Jusardi Putra, yang merupakan mahasiswa Fakultas Filsafat, di Twitter.
Cuitan @JusardiPutra pada Kamis (12/12/2019) itu memperlihatkan foto berlatar belakang biru dengan logo UGM, mirip sampul karya tulis ilmiah.
Dibuat seperti judul karya tulis ilmiah, di atas logo UGM itu tertulis frasa yang mengingatkan sekaligus menyentil UGM untuk menepati janinya.
"H-1 Pengesahan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," bunyi tulisan tersebut. Sementara, di bagian paling bawah tertulis, "Aliansi Mahasiswa UGM," yang seakan menjadi penyusun "karya tulis" itu.
Dalam cuitannya, Jusardi menerangkan, UGM telah menjanjikan massa aksi bahwa peraturan tersebut akan disahkan pada Jumat, 13 Desember 2019, sehingga ia mengingatkan kampusnya itu sehari sebelum waktu yang dijanjikan.
"Kira-kira disahkan enggak ya? Masak lolos (lagi). Padahal udah janji sama Massa Aksi bahwa 13 Desember 2019 bakal disahkan. Jangan lupa yaa univku tercinta @UGMYogyakarta #AliansiMahasiswaUGM," kicau @JusardiPutra.
Fathur kemudian membagikan kembali twit itu dengan menambahkan cuitannya sendiri. Ia mengungkapkan sindiran dengan berharap, prediksinya terhadap nasib rancangan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual itu meleset.
"Prediksi: belum disahkan dengan berbagai alasan.
Harapan: prediksi salah," tulisnya.
Baca Juga: Cut Tari Menikah Lagi, Venessa Angel Menggoda Minta Duit Cash
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air