SuaraJogja.id - Janji Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ditagih mahasiswa, salah satunya Ketua BEM Atiatul Muqtadir alias Fathur.
Ia menanggapi cuitan temannya, Azhar Jusardi Putra, yang merupakan mahasiswa Fakultas Filsafat, di Twitter.
Cuitan @JusardiPutra pada Kamis (12/12/2019) itu memperlihatkan foto berlatar belakang biru dengan logo UGM, mirip sampul karya tulis ilmiah.
Dibuat seperti judul karya tulis ilmiah, di atas logo UGM itu tertulis frasa yang mengingatkan sekaligus menyentil UGM untuk menepati janinya.
"H-1 Pengesahan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," bunyi tulisan tersebut. Sementara, di bagian paling bawah tertulis, "Aliansi Mahasiswa UGM," yang seakan menjadi penyusun "karya tulis" itu.
Dalam cuitannya, Jusardi menerangkan, UGM telah menjanjikan massa aksi bahwa peraturan tersebut akan disahkan pada Jumat, 13 Desember 2019, sehingga ia mengingatkan kampusnya itu sehari sebelum waktu yang dijanjikan.
"Kira-kira disahkan enggak ya? Masak lolos (lagi). Padahal udah janji sama Massa Aksi bahwa 13 Desember 2019 bakal disahkan. Jangan lupa yaa univku tercinta @UGMYogyakarta #AliansiMahasiswaUGM," kicau @JusardiPutra.
Fathur kemudian membagikan kembali twit itu dengan menambahkan cuitannya sendiri. Ia mengungkapkan sindiran dengan berharap, prediksinya terhadap nasib rancangan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual itu meleset.
"Prediksi: belum disahkan dengan berbagai alasan.
Harapan: prediksi salah," tulisnya.
Baca Juga: Cut Tari Menikah Lagi, Venessa Angel Menggoda Minta Duit Cash
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi