SuaraJogja.id - Janji Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ditagih mahasiswa, salah satunya Ketua BEM Atiatul Muqtadir alias Fathur.
Ia menanggapi cuitan temannya, Azhar Jusardi Putra, yang merupakan mahasiswa Fakultas Filsafat, di Twitter.
Cuitan @JusardiPutra pada Kamis (12/12/2019) itu memperlihatkan foto berlatar belakang biru dengan logo UGM, mirip sampul karya tulis ilmiah.
Dibuat seperti judul karya tulis ilmiah, di atas logo UGM itu tertulis frasa yang mengingatkan sekaligus menyentil UGM untuk menepati janinya.
"H-1 Pengesahan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," bunyi tulisan tersebut. Sementara, di bagian paling bawah tertulis, "Aliansi Mahasiswa UGM," yang seakan menjadi penyusun "karya tulis" itu.
Dalam cuitannya, Jusardi menerangkan, UGM telah menjanjikan massa aksi bahwa peraturan tersebut akan disahkan pada Jumat, 13 Desember 2019, sehingga ia mengingatkan kampusnya itu sehari sebelum waktu yang dijanjikan.
"Kira-kira disahkan enggak ya? Masak lolos (lagi). Padahal udah janji sama Massa Aksi bahwa 13 Desember 2019 bakal disahkan. Jangan lupa yaa univku tercinta @UGMYogyakarta #AliansiMahasiswaUGM," kicau @JusardiPutra.
Fathur kemudian membagikan kembali twit itu dengan menambahkan cuitannya sendiri. Ia mengungkapkan sindiran dengan berharap, prediksinya terhadap nasib rancangan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual itu meleset.
"Prediksi: belum disahkan dengan berbagai alasan.
Harapan: prediksi salah," tulisnya.
Baca Juga: Cut Tari Menikah Lagi, Venessa Angel Menggoda Minta Duit Cash
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal