SuaraJogja.id - Janji Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ditagih mahasiswa, salah satunya Ketua BEM Atiatul Muqtadir alias Fathur.
Ia menanggapi cuitan temannya, Azhar Jusardi Putra, yang merupakan mahasiswa Fakultas Filsafat, di Twitter.
Cuitan @JusardiPutra pada Kamis (12/12/2019) itu memperlihatkan foto berlatar belakang biru dengan logo UGM, mirip sampul karya tulis ilmiah.
Dibuat seperti judul karya tulis ilmiah, di atas logo UGM itu tertulis frasa yang mengingatkan sekaligus menyentil UGM untuk menepati janinya.
"H-1 Pengesahan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," bunyi tulisan tersebut. Sementara, di bagian paling bawah tertulis, "Aliansi Mahasiswa UGM," yang seakan menjadi penyusun "karya tulis" itu.
Dalam cuitannya, Jusardi menerangkan, UGM telah menjanjikan massa aksi bahwa peraturan tersebut akan disahkan pada Jumat, 13 Desember 2019, sehingga ia mengingatkan kampusnya itu sehari sebelum waktu yang dijanjikan.
"Kira-kira disahkan enggak ya? Masak lolos (lagi). Padahal udah janji sama Massa Aksi bahwa 13 Desember 2019 bakal disahkan. Jangan lupa yaa univku tercinta @UGMYogyakarta #AliansiMahasiswaUGM," kicau @JusardiPutra.
Fathur kemudian membagikan kembali twit itu dengan menambahkan cuitannya sendiri. Ia mengungkapkan sindiran dengan berharap, prediksinya terhadap nasib rancangan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual itu meleset.
"Prediksi: belum disahkan dengan berbagai alasan.
Harapan: prediksi salah," tulisnya.
Baca Juga: Cut Tari Menikah Lagi, Venessa Angel Menggoda Minta Duit Cash
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat