SuaraJogja.id - Menyambut Dies yang ke-70, Universitas Gadjah Mada menggelar kegiatan Nitilaku, Minggu (15/12/2019).
Selain diikuti ribuan masyarakat umum, kegiatan yang diawali dengan kirab dimulai dari pelataran Keraton Yogyakarta tersebut juga diikuti oleh sederet pejabat dan menteri-menteri Jokowi.
Di antaranya yang hadir yakni Menkopolhukam, Mahfud MD, Mensesneg, Pratikno, hingga Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Ganjar Pranowo.
Menariknya, dalam kegiatan kirab tersebut para pejabat tersebut melakoni napak tilas dari Keraton Yogyakarta menuju komplek UGM di Bulaksumur mengenakan beragam kostum mulai dari pewayangan hingga baju adat daerah.
Berikut beberapa potret kemeriahan kegiatan Nitilaku yang dimulai dari Keraton Yogyakarta menuju komplek UGM Bulaksumur.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim