SuaraJogja.id - Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska seperti dikutip dari Antara.
Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska.
Ia mengatakan penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari DPU PKP Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Terkait
-
5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
-
Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ini Agenda Wisata di Sleman
-
Sidang Komdis PSSI: PSS Sleman dan Persib Didenda Rp 300 Juta
-
Ini 3 Spot Hiburan Gratis Selama Liburan Natal dan Tahun Baru di Sleman
-
PDIP Disebut Calonkan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman, Ini Kata Kuswanto
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik