Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 18 Desember 2019 | 12:02 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pembongkaran baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang, Selasa (17/12/2019). [Istimewa]

Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.

"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.

Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.

"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska.

Baca Juga: 5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru

Ia mengatakan penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari DPU PKP Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Load More