"Tersangka INR ini membeli satu botol (pil koplo) untuk dijual lewat media sosial. Jadi dikemas dengan plastik kecil dan dihargai satu kemasannya Rp 30 ribu. Jika dirinci satu butirnya dihargai Rp 3 ribu," katanya.
Atas tindakan kedua tersangka, EF dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. EF terancam kurungan penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara INR dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Dimana kurungan bui selama lima tahun mengancam dia.
Baca Juga: 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ibra Azhari Dinilai Ayu Azhari Belum Dewasa
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Putra Eks Pemain Porto Terancam Hukuman Mati di Indonesia, Siapa Dia?
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
-
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali