SuaraJogja.id - Dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diringkus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), mengaku bahwa barang tersebut bakal dijual saat perayaan Tahun Baru.
Sebelumnya diberitakan Polda DIY telah meringkus pelaku berinisial EF (32) dan INR (32) terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, Kamis (26/12/2019). Keduanya ditangkap pada 18 Desember 2019 dan 23 Desember 2019.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan kedua pelaku akan menjual narkotika itu saat perayaan natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan saat melakukan jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).
"Mereka ini berencana menjual obat-obatan terlarang saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi
Bakti mengatakan keduanya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengedarkan obat-obatan terlarang pada pergantian tahun baru ini melalui media sosial (medsos).
"Jadi mereka menggunakan media sosial untuk menjual barang terlarang ini. Selain itu, barang bukti berupa kemasan atau plastik kecil kami temukan. Karena momentum tahun baru, akhirnya mereka menjual pada saat ini," kata dia.
Bakti menyatakan, dua tersangka menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.
"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.
Baca Juga: Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media online. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan," tambah Bakti.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD