SuaraJogja.id - Dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diringkus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), mengaku bahwa barang tersebut bakal dijual saat perayaan Tahun Baru.
Sebelumnya diberitakan Polda DIY telah meringkus pelaku berinisial EF (32) dan INR (32) terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, Kamis (26/12/2019). Keduanya ditangkap pada 18 Desember 2019 dan 23 Desember 2019.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan kedua pelaku akan menjual narkotika itu saat perayaan natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan saat melakukan jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).
"Mereka ini berencana menjual obat-obatan terlarang saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi
Bakti mengatakan keduanya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengedarkan obat-obatan terlarang pada pergantian tahun baru ini melalui media sosial (medsos).
"Jadi mereka menggunakan media sosial untuk menjual barang terlarang ini. Selain itu, barang bukti berupa kemasan atau plastik kecil kami temukan. Karena momentum tahun baru, akhirnya mereka menjual pada saat ini," kata dia.
Bakti menyatakan, dua tersangka menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.
"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.
Baca Juga: Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media online. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan," tambah Bakti.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi