SuaraJogja.id - Harapan EF (32) dan INR (32) untuk meraup pundi-pundi uang dari penjualan obat-obatan terlarang harus pupus. Lantaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mereka saat berencana mengedarkan barang tersebut lewat media sosial.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan penangkapan dua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda.
"Jadi kami tangkap pada tanggal 18 Desember atas nama EF di kediamannya di Condongcatur, Sleman. Selanjutnya pada 23 Desember, polisi meringkus tersangka INR di parkiran JNE, Umbulharjo Yogyakarta. Keduanya merupakan pelaku yang menjual jenis narkotika lewat media sosial," kata Bakti saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY pada Kamis (26/12/2019) siang.
Bakti mennjelaskan, dua tersangka tersebut menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.
"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Bakti menambahkan, EF kesehariannya adalah driver ojek daring. Menurut dia, selain menjadi tukang ojek, EF kerja sambilan dengan menjual narkotika.
"Dari penuturannya, tersangka melakukan untuk sambilan. Dia biasa menjadi tukang ojek dan juga menjual tembakau gorila. Jadi dia beli lewat online dan dijual lagi melalui media sosial seperti WA (WhatsApp) dan Facebook juga," terang Bakti.
Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.
"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media sosial. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan."
Baca Juga: 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ibra Azhari Dinilai Ayu Azhari Belum Dewasa
Tersangka INR, kata Bakti, membeli pil koplo sebanyak satu botol seharga Rp 1 juta. Nantinya, pil dikemas sebanyak 10 butir dalam satu kemasan kecil dan dijual dengan harga Rp 30 ribu.
"Tersangka INR ini membeli satu botol (pil koplo) untuk dijual lewat media sosial. Jadi dikemas dengan plastik kecil dan dihargai satu kemasannya Rp 30 ribu. Jika dirinci satu butirnya dihargai Rp 3 ribu," katanya.
Atas tindakan kedua tersangka, EF dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. EF terancam kurungan penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara INR dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Dimana kurungan bui selama lima tahun mengancam dia.
Berita Terkait
-
Sabu Seberat 18 Kilogram Diamankan Polda Kepri, Dua Pemilik Tertangkap
-
Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu 10 Kilogram di Medan
-
Antisipasi Terorisme Jelang Nataru, Polda DIY Kerjasama dengan Densus 88
-
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Ibra Azhari Ditahan Polda Metro Jaya
-
Polda DIY Siagakan 1.701 Pasukan Selama Liburan Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi