SuaraJogja.id - Dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diringkus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), mengaku bahwa barang tersebut bakal dijual saat perayaan Tahun Baru.
Sebelumnya diberitakan Polda DIY telah meringkus pelaku berinisial EF (32) dan INR (32) terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, Kamis (26/12/2019). Keduanya ditangkap pada 18 Desember 2019 dan 23 Desember 2019.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan kedua pelaku akan menjual narkotika itu saat perayaan natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan saat melakukan jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).
"Mereka ini berencana menjual obat-obatan terlarang saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi
Bakti mengatakan keduanya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengedarkan obat-obatan terlarang pada pergantian tahun baru ini melalui media sosial (medsos).
"Jadi mereka menggunakan media sosial untuk menjual barang terlarang ini. Selain itu, barang bukti berupa kemasan atau plastik kecil kami temukan. Karena momentum tahun baru, akhirnya mereka menjual pada saat ini," kata dia.
Bakti menyatakan, dua tersangka menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.
"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.
Baca Juga: Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media online. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan," tambah Bakti.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa