Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 26 Desember 2019 | 16:41 WIB
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh Kepolisian saat konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019). [Suara.com/M Baktora]

Tersangka INR, kata Bakti, membeli pil koplo sebanyak satu botol seharga Rp 1 juta. Nantinya pil dikemas sebanyak 10 butir dalam satu kemasan kecil dan dijual dengan harga Rp 30 ribu.

Bakti menjelaskan, tindakan kedua pelaku bakal terancam hukuman penjara. Tersangka EF bakal dipenjara paling sedikit sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Sedangkan INR terancam hukuman penjara lima tahun sesuai pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.

Baca Juga: Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Load More