Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 18:53 WIB
Halimi Fajri, korban salah tangkap Polresta Yogyakarta - (SUARA kontributor/Putu)

Merasa tidak bersalah, Halimi dibantu keluarga dan temannya melakukan visum ke THT dan spesialis mata di RSUD Kota Yogyakarta pada Jumat (27/12/2019). Sebab mata bagian kiri sulung dari dua bersaudara itu bengkak dan pandangannya pun kabur. Telinganya pun terus berdenging akibat pukulan.

Selain melakukan visum, dia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Laporan pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 3851 dan pasal 333 KHUPidana dengan nomor laporan STTPL/ 0867/XII/2019/DIY/ SPKT tanggal 27 Desember 2019.

Halimi juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Perwakilan DIY. Sebab hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak kepolisian yang salah menangkapnya.

"Saya berharap polisi meminta maaf kalau memang salah. Saya ingin nama baik saya diperbaiki. Saya tidak bersalah tapi tiba-tiba ditangkap dan dipukuli. Dompet, berisi uang Rp400 ribu dan ATM yang saldonya Rp900 ribu juga handphone Xiaomi dikembalikan. Ya, kehormatan saya dikembalikan. Kasihan ibu bapak saya yang petani, juga kampus yang nama baiknya bisa tercoreng," imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Wanda Hamidah Tak Mau Ungkap Penyebab Perceraian

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More