SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang berada di wilayah Kepurun, Kabupaten Klaten dan Argomulyo, Kabupaten Sleman mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik pengolahan pasir milik Bambang Susilo.
"Ya jika keputusan pemerintah berkata seperti itu (membolehkan beroperasi), kami harus menerima. Jadi harus mengikuti aturan pemerintah," kata warga asal Dusun Kepitu, Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Haryanto (41), kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Haryanto mengatakan warga memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan uji coba dulu mesin yang ada di lokasi tersebut.
"Semua warga kan memiliki hak asasi, artinya kami memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengoperasikan pabriknya. Jadi nanti kami lihat dampaknya seperti apa. Nanti kami kembalikan lagi ke pemerintah," keluhnya.
Salah seorang warga lain, Haryadi (55) terpaksa mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik tersebut.
"Ini terpaksa kami terima, karena memang sudah keputusan pemerintah. Tapi kami memang sudah menolak jika pabrik itu didirikan di dekat permukiman warga," jelas dia.
Haryadi warga yang berasal dari Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, mengaku tinggal 50 meter dari lokasi pabrik pengolahan batu pasir itu. Pihaknya mengeluhkan jika pabrik tersebut berpotensi menghasilkan debu dan suara yang bising.
"Pabrik ini kan berada dekat permukiman warga. Jadi pabrik tersebut akan menimbulkan debu ketika beroperasi. Selain debu, suara alat ketika menghancurkan batu juga akan mengganggu warga," katanya.
"Sebelumnya ada pabrik yang sama di dusun Kalilumpang (Klaten). Pabrik yang ada di dekat permukiman itu juga merusak beberapa bangunan warga. Alasan itulah yang menyebabkan kami menolak pabrik (milik Bambang) itu dibangun."
Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.
Menanggapi soal polemik tersebut, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Polres Klaten telah meninjau lokasi pabrik, Sabtu (4/1/2020) sore.
Pemerintah pusat melalui BKPM telah memberi izin operasi, namun dengan sejumlah syarat. Beberapa diantaranya, masalah debu dan suara bising harus diatasi pemilik usaha. Jika dua hal tersebut tak bisa diatasi, pemerintah akan mencabut izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan