SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang berada di wilayah Kepurun, Kabupaten Klaten dan Argomulyo, Kabupaten Sleman mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik pengolahan pasir milik Bambang Susilo.
"Ya jika keputusan pemerintah berkata seperti itu (membolehkan beroperasi), kami harus menerima. Jadi harus mengikuti aturan pemerintah," kata warga asal Dusun Kepitu, Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Haryanto (41), kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Haryanto mengatakan warga memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan uji coba dulu mesin yang ada di lokasi tersebut.
"Semua warga kan memiliki hak asasi, artinya kami memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengoperasikan pabriknya. Jadi nanti kami lihat dampaknya seperti apa. Nanti kami kembalikan lagi ke pemerintah," keluhnya.
Salah seorang warga lain, Haryadi (55) terpaksa mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik tersebut.
"Ini terpaksa kami terima, karena memang sudah keputusan pemerintah. Tapi kami memang sudah menolak jika pabrik itu didirikan di dekat permukiman warga," jelas dia.
Haryadi warga yang berasal dari Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, mengaku tinggal 50 meter dari lokasi pabrik pengolahan batu pasir itu. Pihaknya mengeluhkan jika pabrik tersebut berpotensi menghasilkan debu dan suara yang bising.
"Pabrik ini kan berada dekat permukiman warga. Jadi pabrik tersebut akan menimbulkan debu ketika beroperasi. Selain debu, suara alat ketika menghancurkan batu juga akan mengganggu warga," katanya.
"Sebelumnya ada pabrik yang sama di dusun Kalilumpang (Klaten). Pabrik yang ada di dekat permukiman itu juga merusak beberapa bangunan warga. Alasan itulah yang menyebabkan kami menolak pabrik (milik Bambang) itu dibangun."
Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.
Menanggapi soal polemik tersebut, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Polres Klaten telah meninjau lokasi pabrik, Sabtu (4/1/2020) sore.
Pemerintah pusat melalui BKPM telah memberi izin operasi, namun dengan sejumlah syarat. Beberapa diantaranya, masalah debu dan suara bising harus diatasi pemilik usaha. Jika dua hal tersebut tak bisa diatasi, pemerintah akan mencabut izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!
-
Punggung Ibu, Punggung Keluarga: Kisah Buruh Gendong Menggendong Asa di Jantung Pasar Beringharjo
-
Ada Ibu yang Tetap Bertahan di Balik Seragam dan Shift Panjang, Kerasnya Jadi Working Mom di Jogja
-
10 Tempat Wisata Anak di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025