SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang berada di wilayah Kepurun, Kabupaten Klaten dan Argomulyo, Kabupaten Sleman mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik pengolahan pasir milik Bambang Susilo.
"Ya jika keputusan pemerintah berkata seperti itu (membolehkan beroperasi), kami harus menerima. Jadi harus mengikuti aturan pemerintah," kata warga asal Dusun Kepitu, Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Haryanto (41), kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Haryanto mengatakan warga memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan uji coba dulu mesin yang ada di lokasi tersebut.
"Semua warga kan memiliki hak asasi, artinya kami memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengoperasikan pabriknya. Jadi nanti kami lihat dampaknya seperti apa. Nanti kami kembalikan lagi ke pemerintah," keluhnya.
Salah seorang warga lain, Haryadi (55) terpaksa mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memberi izin beroperasinya pabrik tersebut.
"Ini terpaksa kami terima, karena memang sudah keputusan pemerintah. Tapi kami memang sudah menolak jika pabrik itu didirikan di dekat permukiman warga," jelas dia.
Haryadi warga yang berasal dari Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, mengaku tinggal 50 meter dari lokasi pabrik pengolahan batu pasir itu. Pihaknya mengeluhkan jika pabrik tersebut berpotensi menghasilkan debu dan suara yang bising.
"Pabrik ini kan berada dekat permukiman warga. Jadi pabrik tersebut akan menimbulkan debu ketika beroperasi. Selain debu, suara alat ketika menghancurkan batu juga akan mengganggu warga," katanya.
"Sebelumnya ada pabrik yang sama di dusun Kalilumpang (Klaten). Pabrik yang ada di dekat permukiman itu juga merusak beberapa bangunan warga. Alasan itulah yang menyebabkan kami menolak pabrik (milik Bambang) itu dibangun."
Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.
Menanggapi soal polemik tersebut, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Polres Klaten telah meninjau lokasi pabrik, Sabtu (4/1/2020) sore.
Pemerintah pusat melalui BKPM telah memberi izin operasi, namun dengan sejumlah syarat. Beberapa diantaranya, masalah debu dan suara bising harus diatasi pemilik usaha. Jika dua hal tersebut tak bisa diatasi, pemerintah akan mencabut izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah