SuaraJogja.id - Pemilik pabrik pengolahan batu pasir di Sleman, Bambang Susilo (42), bakal berlindung di bawah UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah yang sudah ia pikirkan ini menyusul rencana pemerintah mencabut izin usahanya karena desakan dari sejumlah warga sekitar.
"Rapat terakhir dengan warga sekitar di Kecamatan Kemalang [Klaten] pada 27 Desember lalu, pemerintah malah berencana mencabut izin kami. Padahal pada 10 Februari 2018 lalu, pemerintah sendiri yang mengeluarkan izin usahanya," terang Bambang Susilo, ditemui SuaraJogja.id, Senin (30/12/2019).
Bambang menjelaskan, jika memang izin usahanya dicabut dan ditutup, pihaknya bakal meminta kebijakan pemerintah sesuai UU RI terkait Penyandang Disabilitas.
"Kami sudah sering mediasi, permintaan warga soal masalah debu sudah saya tutupi dengan atap. Masalah getaran dan bising saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, pemerintah malah berencana mencabut izin usaha kami, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016," katanya.
Bambang menerangkan, pasal yang bakal dia gunakan antara lain pasal 11 huruf h yang berbunyi, "memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri."
Selain itu, pihaknya juga berpegang pada pasal 144, yang mengatakan, setiap orang yang melakukan tindakan berdampak pada bertambah, berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri, sebagaimana dimaksud pada 142 dipidana dengan hukuman. Penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Jika memang dicabut [izinnya] saya akan berpegang pada pasal 144 karena belum ada penetapan juga dari pengadilan. Secara tidak langsung itu kan hanya sepihak,"keluhnya.
Bambang juga menyinggung pasal 145, di mana dalam pasal tersebut dituliskan, orang yang menghalang-halangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pasal 143 bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Ini adalah langkah kami untuk mendapat hak sebagai penyandang disabilitas. Kami bersikukuh bahwa usaha ini harus tetap berjalan. Karena biaya yang kami keluarkan mencapai miliaran rupiah," terangnya.
Baca Juga: Beredar Lokasi Tahun Baruan Jokowi, Warga Jogja Cemas
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyandang disabilitas di Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman mendapat penolakan terkait usaha pabrik pengolahan pasir. Usaha yang dibangun sejak 2018 lalu mangkrak, lantaran warga tak setuju karena mengganggu lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!