SuaraJogja.id - Pemilik pabrik pengolahan batu pasir di Sleman, Bambang Susilo (42), bakal berlindung di bawah UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah yang sudah ia pikirkan ini menyusul rencana pemerintah mencabut izin usahanya karena desakan dari sejumlah warga sekitar.
"Rapat terakhir dengan warga sekitar di Kecamatan Kemalang [Klaten] pada 27 Desember lalu, pemerintah malah berencana mencabut izin kami. Padahal pada 10 Februari 2018 lalu, pemerintah sendiri yang mengeluarkan izin usahanya," terang Bambang Susilo, ditemui SuaraJogja.id, Senin (30/12/2019).
Bambang menjelaskan, jika memang izin usahanya dicabut dan ditutup, pihaknya bakal meminta kebijakan pemerintah sesuai UU RI terkait Penyandang Disabilitas.
"Kami sudah sering mediasi, permintaan warga soal masalah debu sudah saya tutupi dengan atap. Masalah getaran dan bising saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, pemerintah malah berencana mencabut izin usaha kami, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016," katanya.
Bambang menerangkan, pasal yang bakal dia gunakan antara lain pasal 11 huruf h yang berbunyi, "memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri."
Selain itu, pihaknya juga berpegang pada pasal 144, yang mengatakan, setiap orang yang melakukan tindakan berdampak pada bertambah, berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri, sebagaimana dimaksud pada 142 dipidana dengan hukuman. Penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Jika memang dicabut [izinnya] saya akan berpegang pada pasal 144 karena belum ada penetapan juga dari pengadilan. Secara tidak langsung itu kan hanya sepihak,"keluhnya.
Bambang juga menyinggung pasal 145, di mana dalam pasal tersebut dituliskan, orang yang menghalang-halangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pasal 143 bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Ini adalah langkah kami untuk mendapat hak sebagai penyandang disabilitas. Kami bersikukuh bahwa usaha ini harus tetap berjalan. Karena biaya yang kami keluarkan mencapai miliaran rupiah," terangnya.
Baca Juga: Beredar Lokasi Tahun Baruan Jokowi, Warga Jogja Cemas
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyandang disabilitas di Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman mendapat penolakan terkait usaha pabrik pengolahan pasir. Usaha yang dibangun sejak 2018 lalu mangkrak, lantaran warga tak setuju karena mengganggu lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga