SuaraJogja.id - Pemilik pabrik pengolahan batu pasir di Sleman, Bambang Susilo (42), bakal berlindung di bawah UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah yang sudah ia pikirkan ini menyusul rencana pemerintah mencabut izin usahanya karena desakan dari sejumlah warga sekitar.
"Rapat terakhir dengan warga sekitar di Kecamatan Kemalang [Klaten] pada 27 Desember lalu, pemerintah malah berencana mencabut izin kami. Padahal pada 10 Februari 2018 lalu, pemerintah sendiri yang mengeluarkan izin usahanya," terang Bambang Susilo, ditemui SuaraJogja.id, Senin (30/12/2019).
Bambang menjelaskan, jika memang izin usahanya dicabut dan ditutup, pihaknya bakal meminta kebijakan pemerintah sesuai UU RI terkait Penyandang Disabilitas.
"Kami sudah sering mediasi, permintaan warga soal masalah debu sudah saya tutupi dengan atap. Masalah getaran dan bising saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, pemerintah malah berencana mencabut izin usaha kami, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016," katanya.
Bambang menerangkan, pasal yang bakal dia gunakan antara lain pasal 11 huruf h yang berbunyi, "memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri."
Selain itu, pihaknya juga berpegang pada pasal 144, yang mengatakan, setiap orang yang melakukan tindakan berdampak pada bertambah, berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri, sebagaimana dimaksud pada 142 dipidana dengan hukuman. Penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Jika memang dicabut [izinnya] saya akan berpegang pada pasal 144 karena belum ada penetapan juga dari pengadilan. Secara tidak langsung itu kan hanya sepihak,"keluhnya.
Bambang juga menyinggung pasal 145, di mana dalam pasal tersebut dituliskan, orang yang menghalang-halangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pasal 143 bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Ini adalah langkah kami untuk mendapat hak sebagai penyandang disabilitas. Kami bersikukuh bahwa usaha ini harus tetap berjalan. Karena biaya yang kami keluarkan mencapai miliaran rupiah," terangnya.
Baca Juga: Beredar Lokasi Tahun Baruan Jokowi, Warga Jogja Cemas
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyandang disabilitas di Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman mendapat penolakan terkait usaha pabrik pengolahan pasir. Usaha yang dibangun sejak 2018 lalu mangkrak, lantaran warga tak setuju karena mengganggu lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik