SuaraJogja.id - Pemilik pabrik pengolahan batu pasir di Sleman, Bambang Susilo (42), bakal berlindung di bawah UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah yang sudah ia pikirkan ini menyusul rencana pemerintah mencabut izin usahanya karena desakan dari sejumlah warga sekitar.
"Rapat terakhir dengan warga sekitar di Kecamatan Kemalang [Klaten] pada 27 Desember lalu, pemerintah malah berencana mencabut izin kami. Padahal pada 10 Februari 2018 lalu, pemerintah sendiri yang mengeluarkan izin usahanya," terang Bambang Susilo, ditemui SuaraJogja.id, Senin (30/12/2019).
Bambang menjelaskan, jika memang izin usahanya dicabut dan ditutup, pihaknya bakal meminta kebijakan pemerintah sesuai UU RI terkait Penyandang Disabilitas.
"Kami sudah sering mediasi, permintaan warga soal masalah debu sudah saya tutupi dengan atap. Masalah getaran dan bising saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, pemerintah malah berencana mencabut izin usaha kami, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016," katanya.
Baca Juga: Beredar Lokasi Tahun Baruan Jokowi, Warga Jogja Cemas
Bambang menerangkan, pasal yang bakal dia gunakan antara lain pasal 11 huruf h yang berbunyi, "memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri."
Selain itu, pihaknya juga berpegang pada pasal 144, yang mengatakan, setiap orang yang melakukan tindakan berdampak pada bertambah, berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri, sebagaimana dimaksud pada 142 dipidana dengan hukuman. Penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Jika memang dicabut [izinnya] saya akan berpegang pada pasal 144 karena belum ada penetapan juga dari pengadilan. Secara tidak langsung itu kan hanya sepihak,"keluhnya.
Bambang juga menyinggung pasal 145, di mana dalam pasal tersebut dituliskan, orang yang menghalang-halangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pasal 143 bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Ini adalah langkah kami untuk mendapat hak sebagai penyandang disabilitas. Kami bersikukuh bahwa usaha ini harus tetap berjalan. Karena biaya yang kami keluarkan mencapai miliaran rupiah," terangnya.
Baca Juga: Cerita Bocah TK Terbangun Bakda Magrib, Kelaminnya Mendadak Sudah Disunat
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyandang disabilitas di Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman mendapat penolakan terkait usaha pabrik pengolahan pasir. Usaha yang dibangun sejak 2018 lalu mangkrak, lantaran warga tak setuju karena mengganggu lingkungan.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk Lulusan SMA hingga S2 Segera Dibuka, Cek Tahapannya
-
Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS
-
Kemen PPPA Soroti Kasus Agus Buntung Tunjukkan Celah Edukasi Gender di Masyarakat
-
Sulit Akses, Penyandang Disabilitas Harap Makin Banyak Perusahaan Beri Kesempatan Kerja
-
Rayakan Keberagaman! 40 Ucapan Hari Disabilitas Internasional 2024
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik