SuaraJogja.id - Warga Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman dan Desa Kepurun, Kacamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten buka suara terkait sejumlah warga penyandang disabilitas yang akan membangun usaha pengolahan batu pasir di Sleman. Mereka menolak usaha tersebut lantaran mengganggu lingkungan permukiman sekitar.
Akibat penolakan itu, penyandang disabilitas di Dusun Mudal, Argomulyo yang hendak membangun usaha itu tak bisa mengoperasikan alat selama hampir dua tahun meski telah mengabiskan biaya Rp3,5 miliar.
Salah seorang warga Mudal, Sutinah (71), mengungkapkan bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan gangguan lingkungan.
"Warga yang tinggal di sekitar tempat usahanya sudah sepakat untuk menolak. Karena usaha tersebut berpotensi mengganggu lingkungan tempat tinggal kami," kata dia kepada SuaraJogja.id, Senin (30/12/2019).
Sutinah menyebutkan, proses pengolahan batu menjadi pasir bakal menyebabkan banyak debu. Di sisi lain, polusi suara juga akan mengganggu warga yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan.
"Dia memang sudah membuat atap agar debu tak beterbangan, tapi jika ada angin atau kondisi cuaca lain, debu akan masuk ke rumah kami. Selain itu, suara berisik juga akan timbul saat alatnya berfungsi," tambah Sutinah.
Pihaknya mengungkapkan, mediasi dengan pemilik pabrik pengolahan batu pasir sudah kerap dilakukan. Warga meminta agar pabrik pengolahan batu pasir itu ditutup.
"Karena bakal menimbulkan hal yang merugikan bagi warga, kami meminta pabrik itu ditutup," katanya.
Hal senada disampaikan warga Kepurun, Eko (36). Pihaknya menilai, jika alat itu beroperasi, rumah warga bakal sedikit demi sedikit rusak karena getarannya.
Baca Juga: Kasus Ujaran Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Cuma Dikenakan Wajib Lapor
"Pabrik pengolahannya ini kan dekat dengan permukiman warga. Kami khawatir beberapa rumah warga nanti jadi retak karena getaran yang dihasilkan alat penghancur batu itu," jelas dia.
Disinggung soal persetujuan warga yang telah menyepakati pembangunan pengolahan batu pasir di kawasan tersebut, Eko mengelak.
"Sosialisasi dan tanda tangan warga itu bukan di sekitar pabrik. Jadi dia [Bambang] meminta persetujuan dari warga yang tinggal jauh dari pabrik," tuturnya
Eko melanjutkan, sebelumnya warga mengetahui bahwa kawasan tersebut hanya untuk tempat penimbunan pasir. Namun setelah berjalannya waktu, pemilik mendatangkan alat berat dan menjadikannya tempat pengolahan batu pasir.
"Awalnya kami kira hanya untuk tempat depo pasir. Jadi dia hanya menyimpan pasir dan menjual ke pihak pembangun. Namun dia malah mendatangkan alat berat dan sejumlah alat penghancur batu. Jelas kami menolak karena mengganggu lingkungan dan kenyamann warga," katanya.
Meski demikian, pihaknya tak mempersoalkan jika warga memang ingin membuka usaha. Namun usaha tersebut tidak boleh mengganggu lingkungan warga sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka