Spanduk penolakan dipasang di sekitar pabrik pengolahan batu pasir di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. - (SUARA/Baktora)
"Kami tak mempermasalahkan warga yang ingin usaha. Namun jangan sampai mengganggu lingkungan masyarakat. Jika pabrik itu tetap dibangun, warga menolak dan meminta pindah dari lokasi yang sekarang," jelas Eko.
Pihaknya mengungkapkan bahwa persoalan ini masih dikaji lebih lanjut di tingkat Kecamatan Manisrenggo.
Pabrik pengolahan batu pasir sendiri terletak di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Pihak pembangun sudah menutupi lokasi dengan seng. Sejumlah alat berat sudah tersedia di lokasi setempat dan siap beroperasi.
Atas penolakan tersebut, beberapa spanduk terbentang di sekitar lokasi. Di spanduk tersebut tertulis "Stop Penggunaan Stone Crusher, Jangan Ganggu Ketenangan Lingkungan Kami."
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR