SuaraJogja.id - Sejumlah penyandang disabilitas asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman harus gigit jari setelah usaha pengolahan batu pasir yang mereka rintis di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, mendapat penolakan dari warga.
Pemilik usaha pengolahan batu pasir Messir, Bambang Susilo (42), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi syarat dan melakukan sejumlah permintaan warga.
"Izin usaha ini sudah kami urus sejak tahun lalu, pada 10 Februari 2018 izin kami keluar yang di mana sudah ditandatangani 80 persen warga Bawukan dan juga disetujui pemerintah kelurahan Bawukan dan Kecamatan Kemalang (Klaten)," kata Bambang kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Bambang menjelaskan, bahwa tempat usahanya berada di wilayah Klaten. Sedangkan dirinya beserta para pekerja disabilitas tinggal di wilayah Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Air di Depok Macet, PDAM Sleman Singgung Hotel dan Mal
"Memang usaha saya ada di wilayah Klaten dan para pekerjanya berasal dari Sleman. Tanah yang digunakan untuk usaha kami adalah sewa dan pemilik juga sudah setuju dengan usaha kami," terangnya.
Bambang melanjutkan, penolakan sejatinya telah dimediasi oleh pihak pemerintahan Kabupaten Klaten. Warga yang menolak dan pemilik usaha dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan.
"Sudah ada 20 kali pertemuan soal masalah ini. Memang warga Bawukan sudah menyetujui dan tak mempermasalahkan dengan usaha kami. Tapi warga dari kelurahan Kepurun (Klaten) dan Kelurahan Argomulyo yang menolak. Padahal dua warga tersebut tidak tinggal dan jauh dari tempat usaha yang kami bangun," kata dia.
Bambang menuturkan, meski izin sudah dikeluarkan, pihaknya mengaku belum sempat mengoperasikan pabrik yang dibangun sejak 2018 lalu. Lebih parah lagi, pada mediasi terakhir yang dilakukan 27 Desember 2019 lalu pemerintah setempat berencana mencabut izin pengolahan pabrik batu pasir.
"Kami sangat menyayangkan pemerintah yang sebelumnya sudah mengeluarkan izin tersebut. Saat mediasi terakhir (27 Desember 2019) pemerintah malah berencana mencabut izin itu. Tidak jelas apa alasannya, namun bisa jadi karena desakan warga yang menolak usaha kami," terang dia.
Baca Juga: Sleman Bakal Macet, Dishub Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa
Pihaknya mengungkapkan, usaha tersebut dibangun dengan cara urunan dari para pekerjanya dan beberapa rekan. Bambang mengungkapkan, sudah habis Rp 3,5 miliar untuk mendirikan usaha tersebut.
Berita Terkait
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
-
PSS Sleman Pantau Para Pemain Kunci yang Alami Cedera, Ini Kata Tim Medis
-
Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
-
Kondisi Terkini Hokky Caraka Dilarikan ke IGD, PSS Sleman Kasih Kabar...
-
Dokter PSS Soal Kondisi Terkini Hokky Caraka: Kami Belum Dapat Memastikan...
Terpopuler
- Sepulang Umrah, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Segini Kekayaan Hasto Kristiyanto, Tak Pernah Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003
- Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
- Jay Idzes Soroti Fans Timnas Indonesia: Saya Tak Ingin Pilih Negara...
Pilihan
-
Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Produksi Sampah Selama Libur Nataru, TPA Piyungan Kembali Dibuka
-
Pajak Jasa Pariwisata Sumbang Rp340,56 Miliar untuk PAD Sleman, Terbesar dari Restoran
-
Sekjen PDIP Tersangka Suap, Pengamat: Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemilu
-
Kasus Hewan Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Terpapar PMK Melonjak, Peternak Rugi hingga Rp16 Juta
-
PDIP 'Serang Balik' KPK, Siapkan Langkah Hukum usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka