SuaraJogja.id - Prokontra keberadaan pabrik pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo (42) di perbatasan wilayah Sleman dan Klaten mulai ditanggapi pemerintah pusat.
Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Klaten meninjau lokasi pabrik yang terletak di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (4/1/2020) sore.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pabrik yang dikelola penyandang disabilitas tersebut dibolehkan beroperasi.
"Secara izin, pabrik ini boleh (beroperasi). Jadi BPKM ini mengawal semua investasi baik dari dalam maupun luar negeri termasuk di dalamnya UMKM. Usaha pak Bambang ini termasuk usaha mikro, secara aturan memperbolehkan. Karena produksinya hanya skala kecil," kata Bahlil saat ditemui SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Bahlil menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk ke dalam UMKM, karena pabrik tersebut hanya menghasilkan 160 kubik dari pengolahan batu pasir per harinya.
"Jadi ini termasuk mikro, karena setelah ditinjau dalam satu jam pabrik ini menghasilkan 16 kubik. Dalam sehari produk yang dihasilkan hanya 160 kubik, itu masih masuk skala kecil," jelas dia.
Meski dibolehkan beroperasi, Bahlil menegaskan bakal mencabut izin operasi jika pemilik usaha pengolahan pasir tak bisa menyelesaikan masalah debu dan suara bising.
"Memang ini masih jadi pro dan kontra oleh warga, namun saya sudah bicara dengan pemilik usaha, begitu pabrik menghasilkan debu dan menimbulkan suara bising yang tak bisa diatasi, izin akan saya cabut," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya menyebut jika usaha yang dilakukan Bambang dan rekan lainnya patut diapresiasi.
Baca Juga: Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang
"Melihat usaha yang dilakukan pemilik usaha ini (Bambang) sudah cukup baik, karena mereka berusaha mandiri. Jadi kami berikan dia kesempatan, tapi jika memang melanggar (debu dan suara bising tak bisa diatasi), nanti akan dilakukan penindakan," kata Bahlil.
Pihaknya menegaskan, jika memang pemilik usaha melanggar kesepakatan, nantinya dinas terkait akan meninjau dahulu dampak yang terjadi saat pabrik beroperasi.
"Pencabutan tentunya ada mekanisme dari dinas terkait. Jadi jika memang ada yang keberatan akan ditinjau dahulu, artinya dicek apakah memang mengganggu atau tidak," kata Bahlil.
Persoalan terkait pabrik pasir tersebut mendapat penolakan warga. Sebelum peninjauan dilakukan, warga dari dua wilayah berbeda telah berkumpul sejak pukul 13.20 WIB. Warga asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Hariyadi (55) bersikeras menolak jika pabrik tersebut beroperasi.
"Tetap kami menolak jika ini (pabrik) berjalan. Karena mau debu dan suara bising pasti terjadi. Hal itu juga akan berdampak pada permukiman warga di sekitar pabrik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga