SuaraJogja.id - Prokontra keberadaan pabrik pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo (42) di perbatasan wilayah Sleman dan Klaten mulai ditanggapi pemerintah pusat.
Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Klaten meninjau lokasi pabrik yang terletak di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (4/1/2020) sore.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pabrik yang dikelola penyandang disabilitas tersebut dibolehkan beroperasi.
"Secara izin, pabrik ini boleh (beroperasi). Jadi BPKM ini mengawal semua investasi baik dari dalam maupun luar negeri termasuk di dalamnya UMKM. Usaha pak Bambang ini termasuk usaha mikro, secara aturan memperbolehkan. Karena produksinya hanya skala kecil," kata Bahlil saat ditemui SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Bahlil menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk ke dalam UMKM, karena pabrik tersebut hanya menghasilkan 160 kubik dari pengolahan batu pasir per harinya.
"Jadi ini termasuk mikro, karena setelah ditinjau dalam satu jam pabrik ini menghasilkan 16 kubik. Dalam sehari produk yang dihasilkan hanya 160 kubik, itu masih masuk skala kecil," jelas dia.
Meski dibolehkan beroperasi, Bahlil menegaskan bakal mencabut izin operasi jika pemilik usaha pengolahan pasir tak bisa menyelesaikan masalah debu dan suara bising.
"Memang ini masih jadi pro dan kontra oleh warga, namun saya sudah bicara dengan pemilik usaha, begitu pabrik menghasilkan debu dan menimbulkan suara bising yang tak bisa diatasi, izin akan saya cabut," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya menyebut jika usaha yang dilakukan Bambang dan rekan lainnya patut diapresiasi.
Baca Juga: Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang
"Melihat usaha yang dilakukan pemilik usaha ini (Bambang) sudah cukup baik, karena mereka berusaha mandiri. Jadi kami berikan dia kesempatan, tapi jika memang melanggar (debu dan suara bising tak bisa diatasi), nanti akan dilakukan penindakan," kata Bahlil.
Pihaknya menegaskan, jika memang pemilik usaha melanggar kesepakatan, nantinya dinas terkait akan meninjau dahulu dampak yang terjadi saat pabrik beroperasi.
"Pencabutan tentunya ada mekanisme dari dinas terkait. Jadi jika memang ada yang keberatan akan ditinjau dahulu, artinya dicek apakah memang mengganggu atau tidak," kata Bahlil.
Persoalan terkait pabrik pasir tersebut mendapat penolakan warga. Sebelum peninjauan dilakukan, warga dari dua wilayah berbeda telah berkumpul sejak pukul 13.20 WIB. Warga asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Hariyadi (55) bersikeras menolak jika pabrik tersebut beroperasi.
"Tetap kami menolak jika ini (pabrik) berjalan. Karena mau debu dan suara bising pasti terjadi. Hal itu juga akan berdampak pada permukiman warga di sekitar pabrik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat