SuaraJogja.id - Seorang pelaku berinisial YW (25) yang menemani pelaku DR (17) menusuk korban atas nama Nur Budi Wibowo hingga koma, di Jalan Magelang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman buka suara.
Ia mengaku hanya disuruh menemani DR ketika melancarkan aksinya di lokasi tersebut.
"Jadi saya hanya disuruh menemani, saya hanya duduk di motor. Dia (DR) yang mendekati korban dan menusuk, setelah itu kami pergi," ungkap YW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020).
Kedua pelaku diketahui sempat mencabut beberapa atribut tim suporter bola di Sleman. Menurut YW, sebelumnya mereka berkumpul bersama termasuk dengan DR di kawasan Yogyakarta.
"Saat itu kami dari tempat kumpul. Jadi tempat biasa kami bertemu dengan teman-teman lainnya. Saya diajak oleh DR ini mencabut bendera (di sekitar selokan Mataram). Saat bertemu orang itu (korban) dia yang menusuk, saya hanya menemani," kata YW.
Ditanya mengapa mau menemani DR, pelaku yang tinggal di kelurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman ini hanya mengikuti arahan DR.
"Saya hanya ikut-ikut saja. Jadi dia (DR) meminta saya untuk ditemani berkeliling," kata dia.
Pihaknya mengaku bahwa baru mengenal DR saat berkumpul di kawasan Jatimulyo, Yogyakarta. Komunikasi terakhir dengan DR dilakukan pada insiden malam itu.
"Saya baru kenal dengan dia, memang malam itu kami minum-minum dan berinisiatif mencabut atribut tim suporter bola," katanya.
Baca Juga: Sukaptono: Sangat Mungkin Gerindra Mengusung Mumtaz Rais di Pilkada Sleman
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto menerangkan satu pelaku berinisial DR masih dalam pengejaran. Pihaknya sudah memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku masih kami kejar yang berinisial DR. Pelaku ini masih di bawah umur, saat kami datangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumah. Kami meminta orang tuanya menghubungi namun ponsel yang biasa dia gunakan sengaja tak dibawa," tutur Cahyanto.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Mlati meringkus satu pelaku penusukan korban di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati Sleman. Kejadian yang berada di sekitar jembatan Selokan Mataram tersebut menyebabkan korban koma hingga 1 bulan dan masa perawatan 15 hari di RS Sardjito Yogyakarta.
Atas tindakan kedua pelaku, masing-masing dikenai pasal 350 ayat 2 yunto 56 1e KUHP, karena turut membantu dan pasal
351 ayat 2 KUHP, karena melakukan penganiyaan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat