SuaraJogja.id - Seorang pelaku berinisial YW (25) yang menemani pelaku DR (17) menusuk korban atas nama Nur Budi Wibowo hingga koma, di Jalan Magelang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman buka suara.
Ia mengaku hanya disuruh menemani DR ketika melancarkan aksinya di lokasi tersebut.
"Jadi saya hanya disuruh menemani, saya hanya duduk di motor. Dia (DR) yang mendekati korban dan menusuk, setelah itu kami pergi," ungkap YW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020).
Kedua pelaku diketahui sempat mencabut beberapa atribut tim suporter bola di Sleman. Menurut YW, sebelumnya mereka berkumpul bersama termasuk dengan DR di kawasan Yogyakarta.
"Saat itu kami dari tempat kumpul. Jadi tempat biasa kami bertemu dengan teman-teman lainnya. Saya diajak oleh DR ini mencabut bendera (di sekitar selokan Mataram). Saat bertemu orang itu (korban) dia yang menusuk, saya hanya menemani," kata YW.
Ditanya mengapa mau menemani DR, pelaku yang tinggal di kelurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman ini hanya mengikuti arahan DR.
"Saya hanya ikut-ikut saja. Jadi dia (DR) meminta saya untuk ditemani berkeliling," kata dia.
Pihaknya mengaku bahwa baru mengenal DR saat berkumpul di kawasan Jatimulyo, Yogyakarta. Komunikasi terakhir dengan DR dilakukan pada insiden malam itu.
"Saya baru kenal dengan dia, memang malam itu kami minum-minum dan berinisiatif mencabut atribut tim suporter bola," katanya.
Baca Juga: Sukaptono: Sangat Mungkin Gerindra Mengusung Mumtaz Rais di Pilkada Sleman
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto menerangkan satu pelaku berinisial DR masih dalam pengejaran. Pihaknya sudah memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku masih kami kejar yang berinisial DR. Pelaku ini masih di bawah umur, saat kami datangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumah. Kami meminta orang tuanya menghubungi namun ponsel yang biasa dia gunakan sengaja tak dibawa," tutur Cahyanto.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Mlati meringkus satu pelaku penusukan korban di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati Sleman. Kejadian yang berada di sekitar jembatan Selokan Mataram tersebut menyebabkan korban koma hingga 1 bulan dan masa perawatan 15 hari di RS Sardjito Yogyakarta.
Atas tindakan kedua pelaku, masing-masing dikenai pasal 350 ayat 2 yunto 56 1e KUHP, karena turut membantu dan pasal
351 ayat 2 KUHP, karena melakukan penganiyaan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur