SuaraJogja.id - Seorang pelaku berinisial YW (25) yang menemani pelaku DR (17) menusuk korban atas nama Nur Budi Wibowo hingga koma, di Jalan Magelang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman buka suara.
Ia mengaku hanya disuruh menemani DR ketika melancarkan aksinya di lokasi tersebut.
"Jadi saya hanya disuruh menemani, saya hanya duduk di motor. Dia (DR) yang mendekati korban dan menusuk, setelah itu kami pergi," ungkap YW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020).
Kedua pelaku diketahui sempat mencabut beberapa atribut tim suporter bola di Sleman. Menurut YW, sebelumnya mereka berkumpul bersama termasuk dengan DR di kawasan Yogyakarta.
"Saat itu kami dari tempat kumpul. Jadi tempat biasa kami bertemu dengan teman-teman lainnya. Saya diajak oleh DR ini mencabut bendera (di sekitar selokan Mataram). Saat bertemu orang itu (korban) dia yang menusuk, saya hanya menemani," kata YW.
Ditanya mengapa mau menemani DR, pelaku yang tinggal di kelurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman ini hanya mengikuti arahan DR.
"Saya hanya ikut-ikut saja. Jadi dia (DR) meminta saya untuk ditemani berkeliling," kata dia.
Pihaknya mengaku bahwa baru mengenal DR saat berkumpul di kawasan Jatimulyo, Yogyakarta. Komunikasi terakhir dengan DR dilakukan pada insiden malam itu.
"Saya baru kenal dengan dia, memang malam itu kami minum-minum dan berinisiatif mencabut atribut tim suporter bola," katanya.
Baca Juga: Sukaptono: Sangat Mungkin Gerindra Mengusung Mumtaz Rais di Pilkada Sleman
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto menerangkan satu pelaku berinisial DR masih dalam pengejaran. Pihaknya sudah memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku masih kami kejar yang berinisial DR. Pelaku ini masih di bawah umur, saat kami datangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumah. Kami meminta orang tuanya menghubungi namun ponsel yang biasa dia gunakan sengaja tak dibawa," tutur Cahyanto.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Mlati meringkus satu pelaku penusukan korban di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati Sleman. Kejadian yang berada di sekitar jembatan Selokan Mataram tersebut menyebabkan korban koma hingga 1 bulan dan masa perawatan 15 hari di RS Sardjito Yogyakarta.
Atas tindakan kedua pelaku, masing-masing dikenai pasal 350 ayat 2 yunto 56 1e KUHP, karena turut membantu dan pasal
351 ayat 2 KUHP, karena melakukan penganiyaan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja