SuaraJogja.id - Seorang pelaku berinisial YW (25) yang menemani pelaku DR (17) menusuk korban atas nama Nur Budi Wibowo hingga koma, di Jalan Magelang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman buka suara.
Ia mengaku hanya disuruh menemani DR ketika melancarkan aksinya di lokasi tersebut.
"Jadi saya hanya disuruh menemani, saya hanya duduk di motor. Dia (DR) yang mendekati korban dan menusuk, setelah itu kami pergi," ungkap YW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020).
Kedua pelaku diketahui sempat mencabut beberapa atribut tim suporter bola di Sleman. Menurut YW, sebelumnya mereka berkumpul bersama termasuk dengan DR di kawasan Yogyakarta.
"Saat itu kami dari tempat kumpul. Jadi tempat biasa kami bertemu dengan teman-teman lainnya. Saya diajak oleh DR ini mencabut bendera (di sekitar selokan Mataram). Saat bertemu orang itu (korban) dia yang menusuk, saya hanya menemani," kata YW.
Ditanya mengapa mau menemani DR, pelaku yang tinggal di kelurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman ini hanya mengikuti arahan DR.
"Saya hanya ikut-ikut saja. Jadi dia (DR) meminta saya untuk ditemani berkeliling," kata dia.
Pihaknya mengaku bahwa baru mengenal DR saat berkumpul di kawasan Jatimulyo, Yogyakarta. Komunikasi terakhir dengan DR dilakukan pada insiden malam itu.
"Saya baru kenal dengan dia, memang malam itu kami minum-minum dan berinisiatif mencabut atribut tim suporter bola," katanya.
Baca Juga: Sukaptono: Sangat Mungkin Gerindra Mengusung Mumtaz Rais di Pilkada Sleman
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto menerangkan satu pelaku berinisial DR masih dalam pengejaran. Pihaknya sudah memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku masih kami kejar yang berinisial DR. Pelaku ini masih di bawah umur, saat kami datangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumah. Kami meminta orang tuanya menghubungi namun ponsel yang biasa dia gunakan sengaja tak dibawa," tutur Cahyanto.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Mlati meringkus satu pelaku penusukan korban di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati Sleman. Kejadian yang berada di sekitar jembatan Selokan Mataram tersebut menyebabkan korban koma hingga 1 bulan dan masa perawatan 15 hari di RS Sardjito Yogyakarta.
Atas tindakan kedua pelaku, masing-masing dikenai pasal 350 ayat 2 yunto 56 1e KUHP, karena turut membantu dan pasal
351 ayat 2 KUHP, karena melakukan penganiyaan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais