SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati Kabupaten Sleman meringkus satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan salah seorang korban mengalami koma selama satu bulan, di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020). Penganiayaan tersebut dilakukan dua pelaku, tetapi polisi baru menangkap satu berinisial YW (25), sedangkan satu pelaku lainnya, DR (17), masih dalam pencarian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Nur Dwi Cahyanto membeberkan kronologi penganiayaan. Kejadian bermula saat kedua pelaku mencabut beberapa atribut berupa bendera tim suporter bola di Jalan Magelang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, 15 Juni tahun lalu.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada pukul 23.30 WIB tepatnya di atas jembatan Selokan Mataram. Jadi setelah dua pelaku ini mencabut atribut tim sepak bola di Jalan Magelang, Sleman, mereka kembali dulu ke tempat nongkrong di daerah Jatimulyo, Yogyakarta. Selang satu jam mereka berdua keluar lagi mengendarai motor dan melintasi jembatan Selokan Mataram. Korban bernama Nur Budi Wibowo sedang berada di pinggir lokasi tersebut, pelaku DR melihat korban dan sempat bertanya, "Mas kamu PSS atau PSIM?" Korban menjawab, "Kamu bukannya rasta kan?" Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban tepat di bagian perut," kata Cahyanto saat menggelar konferensi pers.
Kedua pelaku, lanjut Cahyanto, memang dalam keadaan mabuk. Mereka sengaja mencari orang untuk dijadikan sasaran penganiayaan setelah berkumpul bersama teman-temannya.
"Motifnya memang mencari sasaran (korban) di sekitar wilayah tersebut. Jadi ada aksi saling mencopot atribut dan pelaku ini membalas mencopot atribut tim sepak bola lain," jelas Cahyanto.
Penangkapan sendiri dilakukan pada 30 Desember 2019. Pelaku berinisial YW ditangkap di rumahnya daerah Tirtoadi. Namun satu pelaku lainnya belum tertangkap.
"Pelaku berinisial YW ini yang baru kami tangkap. Pelaku ini bertindak sebagai jongki. Sedangkan yang melakukan penusukan adalah DR, pelaku ini masuk daftar DPO. Kami masih mengejar satu pelaku ini," terang dia.
Cahyanto menyebutkan, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk berupa pisau belati sepanjang lebih kurang 25 sentimeter. Namun barang tersebut masih dalam pencarian.
"Alat yang digunakan berupa pisau belati, tapi kami baru mengamankan dua barang bukti, yakni jaket hitam dan sepeda motor yang digunakan para pelaku," terangnya.
Baca Juga: Detik-detik Ruko Alfamart Roboh, Terdengar Gemuruh di Atap
Kondisi korban saat ini sudah mulai sadar. Menurut Cahyanto, meski sudah sadar, korban masih menjalani perawatan intensif.
"Penusukan dilakukan satu kali dan tepat mengenai bagian perut korban. Saat kejadian korban di bawa ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS Sardjito karena lukanya cukup parah. Selama satu bulan korban koma, hari ini sudah sadar tapi keadaannya belum pulih total," kata dia.
Atas tindakan kedua pelaku, YW terancam kurungan bui paling lama lima tahun sesuai pasal 350 ayat 2 juncto 56 1e KUHP, karena turut membantu. Sementara DR dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena diprasangkakan melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026