SuaraJogja.id - Sebanyak lima ruang terbuka hijau publik (RTHP) akan ditambahkan di Kota Yogyakarta tahun ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RTHP itu akan dibuat di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada tambahan lima RTHP. Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa.
Lima RTHP yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen. RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama agar ramah terhadap anak, lansia, hingga disabilitas.
"Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran," ujar Suyana pada Antara.
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Purwokinanti, dan Pandeyan.
Beberapa fasilitas pendukung pun disematkan di tiap RTHP yang dibangun. Di antaranya taman, pergola, gazebo, hingga aneka permainan, seperti ayunan dan perosotan. Bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan, Suyana berharap, keberadaan RTHP yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut juga bermanfaat untuk mempererat interaksi antar-warga di wilayah tersebut.
"Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik," katanya.
Kendati RTHP terus ditambah, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal, yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Baca Juga: Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen milik warga pada 2020, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan RTHP.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.
"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta