SuaraJogja.id - Sebanyak lima ruang terbuka hijau publik (RTHP) akan ditambahkan di Kota Yogyakarta tahun ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RTHP itu akan dibuat di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada tambahan lima RTHP. Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa.
Lima RTHP yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen. RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama agar ramah terhadap anak, lansia, hingga disabilitas.
"Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran," ujar Suyana pada Antara.
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Purwokinanti, dan Pandeyan.
Beberapa fasilitas pendukung pun disematkan di tiap RTHP yang dibangun. Di antaranya taman, pergola, gazebo, hingga aneka permainan, seperti ayunan dan perosotan. Bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan, Suyana berharap, keberadaan RTHP yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut juga bermanfaat untuk mempererat interaksi antar-warga di wilayah tersebut.
"Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik," katanya.
Kendati RTHP terus ditambah, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal, yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Baca Juga: Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen milik warga pada 2020, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan RTHP.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.
"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Niat Kuat Daliman Menuju Tanah Suci, Menabung Lewat Anak Sapi hingga Jadi Buruh Tani
-
5 Pilihan Resort yang Indah dan Aesthetic di Gunung Kidul
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain