SuaraJogja.id - Sebanyak lima ruang terbuka hijau publik (RTHP) akan ditambahkan di Kota Yogyakarta tahun ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RTHP itu akan dibuat di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada tambahan lima RTHP. Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa.
Lima RTHP yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen. RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama agar ramah terhadap anak, lansia, hingga disabilitas.
"Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran," ujar Suyana pada Antara.
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Purwokinanti, dan Pandeyan.
Beberapa fasilitas pendukung pun disematkan di tiap RTHP yang dibangun. Di antaranya taman, pergola, gazebo, hingga aneka permainan, seperti ayunan dan perosotan. Bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan, Suyana berharap, keberadaan RTHP yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut juga bermanfaat untuk mempererat interaksi antar-warga di wilayah tersebut.
"Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik," katanya.
Kendati RTHP terus ditambah, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal, yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Baca Juga: Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen milik warga pada 2020, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan RTHP.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.
"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Pakuwon Mall Jogja Tutup Operasional Imbas Demo, Kapan Buka Kembali?
-
Pasca Ricuh Jogja Memanggil: Kondisi Terkini di Sekitar Polda DIY, Jalanan Dibuka, Aparat Istirahat
-
Detik-Detik Demo Jogja jelang Pagi: Sejumlah Korban Tumbang, Alami Sesak Napas Akibat Gas Air Mata
-
Sultan Turun Tangan! Minta Pendemo Dibebaskan & Demo Jogja Harus Santun
-
Beda Gaya Demonstran Jogja, Kawal Mobil Sultan Saat Aksi Membara di Polda DIY