SuaraJogja.id - Sebanyak lima ruang terbuka hijau publik (RTHP) akan ditambahkan di Kota Yogyakarta tahun ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RTHP itu akan dibuat di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada tambahan lima RTHP. Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa.
Lima RTHP yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen. RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama agar ramah terhadap anak, lansia, hingga disabilitas.
"Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran," ujar Suyana pada Antara.
Baca Juga: Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Purwokinanti, dan Pandeyan.
Beberapa fasilitas pendukung pun disematkan di tiap RTHP yang dibangun. Di antaranya taman, pergola, gazebo, hingga aneka permainan, seperti ayunan dan perosotan. Bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan, Suyana berharap, keberadaan RTHP yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut juga bermanfaat untuk mempererat interaksi antar-warga di wilayah tersebut.
"Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik," katanya.
Kendati RTHP terus ditambah, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal, yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Baca Juga: Sosok Driver Ojol di Sukabumi yang Tewas Ditusuk Pelaku Misterius
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen milik warga pada 2020, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan RTHP.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.
"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip