SuaraJogja.id - Sebanyak lima ruang terbuka hijau publik (RTHP) akan ditambahkan di Kota Yogyakarta tahun ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RTHP itu akan dibuat di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada tambahan lima RTHP. Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa.
Lima RTHP yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen. RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama agar ramah terhadap anak, lansia, hingga disabilitas.
"Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran," ujar Suyana pada Antara.
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Purwokinanti, dan Pandeyan.
Beberapa fasilitas pendukung pun disematkan di tiap RTHP yang dibangun. Di antaranya taman, pergola, gazebo, hingga aneka permainan, seperti ayunan dan perosotan. Bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan, Suyana berharap, keberadaan RTHP yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut juga bermanfaat untuk mempererat interaksi antar-warga di wilayah tersebut.
"Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik," katanya.
Kendati RTHP terus ditambah, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal, yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Baca Juga: Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen milik warga pada 2020, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan RTHP.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.
"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
Terkini
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
-
Inden Sejak Bayi, SD Muhammadiyah Sapen Jadi Sekolah Paling Diincar di Yogyakarta
-
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Disebut Sebagai Pemberi Perintah
-
Sempat Hilang saat Orang Tua Ronda, Seorang Bocah Ditemukan Tewas di Selokan Mataram