Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 07 Januari 2020 | 10:08 WIB
[Ilustrasi} Ruang Terbuka Hijau di Indonesia. [Dok Kementerian PUPR]

Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu didasarkan atas permohonan warga, dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal tawaran dari pemerintah, yang biasanya berada di bawah harga pasar.

"Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak," jelas dia.

Load More