SuaraJogja.id - Mencuatnya kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap enam siswi SD di Seyegan, Sleman, dapat tanggapan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menuturkan bahwa proses penanganan saat ini dilimpahkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap enam siswi SD. Oknum guru yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah ditahan di Mapolres Sleman.
"Kami masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Biar diproses terlebih dulu. Jadi kami harus menggunakan praduga tak bersalah dan tidak bisa mengambil action sebelum dari penegak hukum selesai," kata Sri Purnomo saat ditemui pada pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Pelaku yang berstatus ASN bakal mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, Sri Purnomo menegaskan jika proses untuk memberi sanksi kepada S melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
"Tidak perlu berandai-andai (ketika terbukti salah). Pemerintah memiliki aturan kepegawaian, nantinya kan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Sri Purnomo menambahkan pelaku dapat disanksi dengan melihat tingkat pelanggaran yang dia lakukan.
"Aturan sendiri dilakukan secara rigit, artinya apakah pelanggaran itu ringan, pelanggaran menengah atau pelanggaran berat," kata Purnomo.
Disinggung apakah kasus pencabulan oleh oknum guru ASN termasuk berat atau tidak, bupati mengungkapkan harus menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan dilihat dahulu dari keputusan pengadilan (apakah berat atau tidak). Yang jelas proses saat ini masih dilimpahkan oleh kepolisian," ungkap dia.
Baca Juga: Modus Ajarkan IPA, Oknum Guru SD Cabul di Sleman Ancam Siswinya Tak Mengadu
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menerangkan bahwa pelaku bisa diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai aturan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam