SuaraJogja.id - Seorang oknum guru berinisial S (48) yang diduga mencabuli enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman sempat mengancam korban saat melakukan tindakan asusilanya.
Hal itu disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2020).
"Ancaman sendiri dia layangkan saat kejadian Juli 2019. Saat itu pelaku berpura-pura mengajar IPA dan memanggil satu-satu siswinya ke dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Jadi ada dua yang dipanggil, pelaku bertanya soal reproduksi dan meraba alat vital korban. Setelah meraba, pelaku ini mengancam siswi agar tidak mengadu. Jika dilakukan, pelaku akan memberi nilai C [tidak lulus] kepada para siswinya," jelas Bowo.
Ia menjelaskan, pelaku tak hanya melancarkan aksinya di UKS milik sekolah tempatnya mengajar. Pada 13 Agustus 2019, si oknum guru juga melakukan perbuatan cabul saat para siswi melakukan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun di 2019
"Setelah melakukan di ruang UKS, pelaku juga melakukan perbuatannya kepada empat siswi saat kegiatan kemah. Akhirnya siswi ini memberanikan untuk melaporkan kepada orang tua, sehingga orang tua melaporkan kepada kepolisian pada 22 Agustus," katanya.
Korban diketahui merasa takut dan cemas saat melihat oknum guru tersebut. Sementara itu, Bowo menuturkan, pelaku sudah tidak mengajar di sekolah yang berada di wilayah Seyegan, Sleman.
"Empat siswi SD telah dilakukan visum psikiatrikum, hasilnya mereka merasa cemas dan memiliki ketakutan berlebih. Korban juga ketakutan saat melihat oknum guru ini. Saat ini Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.
Sebelumya diberitakan, seorang oknum guru berinisial S yang berasal dari Seyegan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. Pelaku, yang diketahui berusia 48 tahun, sudah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Atas tindakanya, S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Korban Tewas Pohon Tumbang di Surabaya Dapat Santunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia
-
Klik Link Aktif di Sini, Saldo DANA Langsung Tambah, Buktikan Sendiri