SuaraJogja.id - Seorang oknum guru berinisial S (48) yang diduga mencabuli enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman sempat mengancam korban saat melakukan tindakan asusilanya.
Hal itu disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2020).
"Ancaman sendiri dia layangkan saat kejadian Juli 2019. Saat itu pelaku berpura-pura mengajar IPA dan memanggil satu-satu siswinya ke dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Jadi ada dua yang dipanggil, pelaku bertanya soal reproduksi dan meraba alat vital korban. Setelah meraba, pelaku ini mengancam siswi agar tidak mengadu. Jika dilakukan, pelaku akan memberi nilai C [tidak lulus] kepada para siswinya," jelas Bowo.
Ia menjelaskan, pelaku tak hanya melancarkan aksinya di UKS milik sekolah tempatnya mengajar. Pada 13 Agustus 2019, si oknum guru juga melakukan perbuatan cabul saat para siswi melakukan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun di 2019
"Setelah melakukan di ruang UKS, pelaku juga melakukan perbuatannya kepada empat siswi saat kegiatan kemah. Akhirnya siswi ini memberanikan untuk melaporkan kepada orang tua, sehingga orang tua melaporkan kepada kepolisian pada 22 Agustus," katanya.
Korban diketahui merasa takut dan cemas saat melihat oknum guru tersebut. Sementara itu, Bowo menuturkan, pelaku sudah tidak mengajar di sekolah yang berada di wilayah Seyegan, Sleman.
"Empat siswi SD telah dilakukan visum psikiatrikum, hasilnya mereka merasa cemas dan memiliki ketakutan berlebih. Korban juga ketakutan saat melihat oknum guru ini. Saat ini Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.
Sebelumya diberitakan, seorang oknum guru berinisial S yang berasal dari Seyegan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. Pelaku, yang diketahui berusia 48 tahun, sudah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Atas tindakanya, S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Korban Tewas Pohon Tumbang di Surabaya Dapat Santunan
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA