SuaraJogja.id - Seorang oknum guru berinisial S (48) yang diduga mencabuli enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman sempat mengancam korban saat melakukan tindakan asusilanya.
Hal itu disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2020).
"Ancaman sendiri dia layangkan saat kejadian Juli 2019. Saat itu pelaku berpura-pura mengajar IPA dan memanggil satu-satu siswinya ke dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Jadi ada dua yang dipanggil, pelaku bertanya soal reproduksi dan meraba alat vital korban. Setelah meraba, pelaku ini mengancam siswi agar tidak mengadu. Jika dilakukan, pelaku akan memberi nilai C [tidak lulus] kepada para siswinya," jelas Bowo.
Ia menjelaskan, pelaku tak hanya melancarkan aksinya di UKS milik sekolah tempatnya mengajar. Pada 13 Agustus 2019, si oknum guru juga melakukan perbuatan cabul saat para siswi melakukan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman.
"Setelah melakukan di ruang UKS, pelaku juga melakukan perbuatannya kepada empat siswi saat kegiatan kemah. Akhirnya siswi ini memberanikan untuk melaporkan kepada orang tua, sehingga orang tua melaporkan kepada kepolisian pada 22 Agustus," katanya.
Korban diketahui merasa takut dan cemas saat melihat oknum guru tersebut. Sementara itu, Bowo menuturkan, pelaku sudah tidak mengajar di sekolah yang berada di wilayah Seyegan, Sleman.
"Empat siswi SD telah dilakukan visum psikiatrikum, hasilnya mereka merasa cemas dan memiliki ketakutan berlebih. Korban juga ketakutan saat melihat oknum guru ini. Saat ini Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.
Sebelumya diberitakan, seorang oknum guru berinisial S yang berasal dari Seyegan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. Pelaku, yang diketahui berusia 48 tahun, sudah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Atas tindakanya, S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun di 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan