SuaraJogja.id - Seorang oknum guru berinisial S (48) yang diduga mencabuli enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman sempat mengancam korban saat melakukan tindakan asusilanya.
Hal itu disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2020).
"Ancaman sendiri dia layangkan saat kejadian Juli 2019. Saat itu pelaku berpura-pura mengajar IPA dan memanggil satu-satu siswinya ke dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Jadi ada dua yang dipanggil, pelaku bertanya soal reproduksi dan meraba alat vital korban. Setelah meraba, pelaku ini mengancam siswi agar tidak mengadu. Jika dilakukan, pelaku akan memberi nilai C [tidak lulus] kepada para siswinya," jelas Bowo.
Ia menjelaskan, pelaku tak hanya melancarkan aksinya di UKS milik sekolah tempatnya mengajar. Pada 13 Agustus 2019, si oknum guru juga melakukan perbuatan cabul saat para siswi melakukan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman.
"Setelah melakukan di ruang UKS, pelaku juga melakukan perbuatannya kepada empat siswi saat kegiatan kemah. Akhirnya siswi ini memberanikan untuk melaporkan kepada orang tua, sehingga orang tua melaporkan kepada kepolisian pada 22 Agustus," katanya.
Korban diketahui merasa takut dan cemas saat melihat oknum guru tersebut. Sementara itu, Bowo menuturkan, pelaku sudah tidak mengajar di sekolah yang berada di wilayah Seyegan, Sleman.
"Empat siswi SD telah dilakukan visum psikiatrikum, hasilnya mereka merasa cemas dan memiliki ketakutan berlebih. Korban juga ketakutan saat melihat oknum guru ini. Saat ini Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.
Sebelumya diberitakan, seorang oknum guru berinisial S yang berasal dari Seyegan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. Pelaku, yang diketahui berusia 48 tahun, sudah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Atas tindakanya, S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun di 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran