SuaraJogja.id - Seorang oknum guru berinisial S (48) yang diduga mencabuli enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman sempat mengancam korban saat melakukan tindakan asusilanya.
Hal itu disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2020).
"Ancaman sendiri dia layangkan saat kejadian Juli 2019. Saat itu pelaku berpura-pura mengajar IPA dan memanggil satu-satu siswinya ke dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Jadi ada dua yang dipanggil, pelaku bertanya soal reproduksi dan meraba alat vital korban. Setelah meraba, pelaku ini mengancam siswi agar tidak mengadu. Jika dilakukan, pelaku akan memberi nilai C [tidak lulus] kepada para siswinya," jelas Bowo.
Ia menjelaskan, pelaku tak hanya melancarkan aksinya di UKS milik sekolah tempatnya mengajar. Pada 13 Agustus 2019, si oknum guru juga melakukan perbuatan cabul saat para siswi melakukan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman.
"Setelah melakukan di ruang UKS, pelaku juga melakukan perbuatannya kepada empat siswi saat kegiatan kemah. Akhirnya siswi ini memberanikan untuk melaporkan kepada orang tua, sehingga orang tua melaporkan kepada kepolisian pada 22 Agustus," katanya.
Korban diketahui merasa takut dan cemas saat melihat oknum guru tersebut. Sementara itu, Bowo menuturkan, pelaku sudah tidak mengajar di sekolah yang berada di wilayah Seyegan, Sleman.
"Empat siswi SD telah dilakukan visum psikiatrikum, hasilnya mereka merasa cemas dan memiliki ketakutan berlebih. Korban juga ketakutan saat melihat oknum guru ini. Saat ini Polres Sleman telah melakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.
Sebelumya diberitakan, seorang oknum guru berinisial S yang berasal dari Seyegan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. Pelaku, yang diketahui berusia 48 tahun, sudah ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Atas tindakanya, S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun di 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada
-
Kota Jogja Segera Perbanyak Titik Sekolah Lansia, Dorong Kemandirian Warga Lanjut Usia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siapkan Berbagai Promo Spesial Sambut Tahun Baru 2026
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?