SuaraJogja.id - Seorang oknum guru asal Kabupaten Sleman berinisial S (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). Polres Sleman menetapkan S sebagai tersangka setelah diselidiki terkait dugaan pencabulan enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di dua lokasi.
"Pelaku melakukan aksi terakhir kalinya saat pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019. Jadi oknum guru ini masuk ke tenda perempuan dan melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswi yang tengah tertidur. Sebelumnya dia [S] juga melakukan hal yang sama di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terhadap dua siswi lainnya," kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Pihaknya menerangkan, kejadian di UKS sendiri terjadi sekitar Juli 2019 lalu. Pelaku sengaja memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam ruangan.
Baca Juga: Lanjutkan Safari, 5 Pimpinan KPK Temui Ketua BPK RI
"Kejadian di UKS dilakukan saat pelaku berpura-pura mengajar mata pelajaran IPA. Ada dua siswi yang dia panggil ke dalam ruangan dan pelaku bertanya soal reproduksi, selanjutnya pelaku meraba beberapa alat vital siswi itu," jelasnya.
Karena tindakan oknum itu, orang tua siswi melaporkan kepada pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019. Bowo melanjutkan, salah seorang siswa mengalami dua kejadian serupa, baik saat di bumi perkemahan dan di UKS.
"Jadi ada satu siswi yang mendapat perlakuan dua kali, pihak keluarga melaporkan kepada kami dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 8 Desember 2019 lalu, S kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Bowo menuturkan, empat dari enam korban sendiri telah menjalani visum psikiatrikum. Menurut dia, hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami rasa cemas dan takut.
"Memang tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun kami melakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada para siswi ini. Hasilnya mereka mengalami rasa cemas dan ketakutan yang berlebih. Maka hasil tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Tangani Dampak Bencana Hidrometeorologi, BPBD DIY Siapkan Dana Rp14 Miliar
Atas tindakannya, oknum guru asal Seyegan Sleman itu dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Sidang sendiri ditargetkan pada bulan ini [Januari]," tambah Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY