SuaraJogja.id - Seorang oknum guru asal Kabupaten Sleman berinisial S (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). Polres Sleman menetapkan S sebagai tersangka setelah diselidiki terkait dugaan pencabulan enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di dua lokasi.
"Pelaku melakukan aksi terakhir kalinya saat pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019. Jadi oknum guru ini masuk ke tenda perempuan dan melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswi yang tengah tertidur. Sebelumnya dia [S] juga melakukan hal yang sama di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terhadap dua siswi lainnya," kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Pihaknya menerangkan, kejadian di UKS sendiri terjadi sekitar Juli 2019 lalu. Pelaku sengaja memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam ruangan.
"Kejadian di UKS dilakukan saat pelaku berpura-pura mengajar mata pelajaran IPA. Ada dua siswi yang dia panggil ke dalam ruangan dan pelaku bertanya soal reproduksi, selanjutnya pelaku meraba beberapa alat vital siswi itu," jelasnya.
Karena tindakan oknum itu, orang tua siswi melaporkan kepada pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019. Bowo melanjutkan, salah seorang siswa mengalami dua kejadian serupa, baik saat di bumi perkemahan dan di UKS.
"Jadi ada satu siswi yang mendapat perlakuan dua kali, pihak keluarga melaporkan kepada kami dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 8 Desember 2019 lalu, S kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Bowo menuturkan, empat dari enam korban sendiri telah menjalani visum psikiatrikum. Menurut dia, hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami rasa cemas dan takut.
"Memang tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun kami melakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada para siswi ini. Hasilnya mereka mengalami rasa cemas dan ketakutan yang berlebih. Maka hasil tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Lanjutkan Safari, 5 Pimpinan KPK Temui Ketua BPK RI
Atas tindakannya, oknum guru asal Seyegan Sleman itu dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Sidang sendiri ditargetkan pada bulan ini [Januari]," tambah Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!