SuaraJogja.id - Seorang oknum guru asal Kabupaten Sleman berinisial S (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). Polres Sleman menetapkan S sebagai tersangka setelah diselidiki terkait dugaan pencabulan enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di dua lokasi.
"Pelaku melakukan aksi terakhir kalinya saat pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019. Jadi oknum guru ini masuk ke tenda perempuan dan melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswi yang tengah tertidur. Sebelumnya dia [S] juga melakukan hal yang sama di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terhadap dua siswi lainnya," kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Pihaknya menerangkan, kejadian di UKS sendiri terjadi sekitar Juli 2019 lalu. Pelaku sengaja memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam ruangan.
"Kejadian di UKS dilakukan saat pelaku berpura-pura mengajar mata pelajaran IPA. Ada dua siswi yang dia panggil ke dalam ruangan dan pelaku bertanya soal reproduksi, selanjutnya pelaku meraba beberapa alat vital siswi itu," jelasnya.
Karena tindakan oknum itu, orang tua siswi melaporkan kepada pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019. Bowo melanjutkan, salah seorang siswa mengalami dua kejadian serupa, baik saat di bumi perkemahan dan di UKS.
"Jadi ada satu siswi yang mendapat perlakuan dua kali, pihak keluarga melaporkan kepada kami dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 8 Desember 2019 lalu, S kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Bowo menuturkan, empat dari enam korban sendiri telah menjalani visum psikiatrikum. Menurut dia, hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami rasa cemas dan takut.
"Memang tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun kami melakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada para siswi ini. Hasilnya mereka mengalami rasa cemas dan ketakutan yang berlebih. Maka hasil tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Lanjutkan Safari, 5 Pimpinan KPK Temui Ketua BPK RI
Atas tindakannya, oknum guru asal Seyegan Sleman itu dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Sidang sendiri ditargetkan pada bulan ini [Januari]," tambah Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Kereta Cepat Whoosh Diduga jadi Bancakan, KPK Telusuri Dugaan Mark Up Miliaran Dolar
-
Residivis Penipu Mobil Beraksi Lagi: Tukar Tambah Jadi Jebakan, Wiraswasta Yogyakarta Jadi Korban
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman