SuaraJogja.id - Seorang oknum guru asal Kabupaten Sleman berinisial S (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). Polres Sleman menetapkan S sebagai tersangka setelah diselidiki terkait dugaan pencabulan enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di dua lokasi.
"Pelaku melakukan aksi terakhir kalinya saat pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019. Jadi oknum guru ini masuk ke tenda perempuan dan melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswi yang tengah tertidur. Sebelumnya dia [S] juga melakukan hal yang sama di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terhadap dua siswi lainnya," kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Pihaknya menerangkan, kejadian di UKS sendiri terjadi sekitar Juli 2019 lalu. Pelaku sengaja memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam ruangan.
"Kejadian di UKS dilakukan saat pelaku berpura-pura mengajar mata pelajaran IPA. Ada dua siswi yang dia panggil ke dalam ruangan dan pelaku bertanya soal reproduksi, selanjutnya pelaku meraba beberapa alat vital siswi itu," jelasnya.
Karena tindakan oknum itu, orang tua siswi melaporkan kepada pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019. Bowo melanjutkan, salah seorang siswa mengalami dua kejadian serupa, baik saat di bumi perkemahan dan di UKS.
"Jadi ada satu siswi yang mendapat perlakuan dua kali, pihak keluarga melaporkan kepada kami dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 8 Desember 2019 lalu, S kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Bowo menuturkan, empat dari enam korban sendiri telah menjalani visum psikiatrikum. Menurut dia, hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami rasa cemas dan takut.
"Memang tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun kami melakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada para siswi ini. Hasilnya mereka mengalami rasa cemas dan ketakutan yang berlebih. Maka hasil tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Lanjutkan Safari, 5 Pimpinan KPK Temui Ketua BPK RI
Atas tindakannya, oknum guru asal Seyegan Sleman itu dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Sidang sendiri ditargetkan pada bulan ini [Januari]," tambah Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!