SuaraJogja.id - Seorang oknum guru asal Kabupaten Sleman berinisial S (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). Polres Sleman menetapkan S sebagai tersangka setelah diselidiki terkait dugaan pencabulan enam siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di dua lokasi.
"Pelaku melakukan aksi terakhir kalinya saat pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah di Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019. Jadi oknum guru ini masuk ke tenda perempuan dan melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswi yang tengah tertidur. Sebelumnya dia [S] juga melakukan hal yang sama di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terhadap dua siswi lainnya," kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Pihaknya menerangkan, kejadian di UKS sendiri terjadi sekitar Juli 2019 lalu. Pelaku sengaja memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam ruangan.
"Kejadian di UKS dilakukan saat pelaku berpura-pura mengajar mata pelajaran IPA. Ada dua siswi yang dia panggil ke dalam ruangan dan pelaku bertanya soal reproduksi, selanjutnya pelaku meraba beberapa alat vital siswi itu," jelasnya.
Karena tindakan oknum itu, orang tua siswi melaporkan kepada pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019. Bowo melanjutkan, salah seorang siswa mengalami dua kejadian serupa, baik saat di bumi perkemahan dan di UKS.
"Jadi ada satu siswi yang mendapat perlakuan dua kali, pihak keluarga melaporkan kepada kami dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 8 Desember 2019 lalu, S kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Bowo menuturkan, empat dari enam korban sendiri telah menjalani visum psikiatrikum. Menurut dia, hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami rasa cemas dan takut.
"Memang tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun kami melakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada para siswi ini. Hasilnya mereka mengalami rasa cemas dan ketakutan yang berlebih. Maka hasil tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Lanjutkan Safari, 5 Pimpinan KPK Temui Ketua BPK RI
Atas tindakannya, oknum guru asal Seyegan Sleman itu dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Sidang sendiri ditargetkan pada bulan ini [Januari]," tambah Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan