Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Januari 2020 | 20:05 WIB
Pelaku berinisial S (tengah) diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap enam siswi di Sleman. - (SUARA/Baktora)

"Jika sesuai ketentuan bahwa PNS menjadi tersangka, dia bisa diberhentikan sementara sesuai aturan yang ada. Berkasnya (kasus Pelaku S) sudah masuk sejak Desember lalu dan masih diproses," kata Sri.

Dia menjelaskan bisa tidaknya oknum guru tersebut diberhentikan secara tetap harus menunggu keputusan pengadilan.

"Saat ini masih kami proses untuk diberhentikan sementara (sebagai ASN). Tapi apakah pelaku bisa diberhentikan secara tetap atau tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan secara inkrah," jelasnya.

Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat

Load More