Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 08 Januari 2020 | 15:27 WIB
Aksi warga Gunung Bulu, Argorejo, Sedayu yang mendukung pencabutan IMB GPdI Sedayu oleh Bupati Bantul di sela sidang gugatan di PTUN Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Pendeta Tigor Yunus Sitorus memilih menerima kesepakatan damai  setelah menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul karena dicabutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Immanuel Pantekosta di Padukuhan Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul.

Pendeta Sitorus mengatakan, pihaknya menerima aksi damai tersebut untuk menjaga kekondusifan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Sedayu, sehingga nantinya pihaknya akan lebih nyaman dan aman dalam beribadah.

Jika dipertahankan di tempat yang sekarang, kata dia, umat Gereja Immanuel Pantekosta Bandut Lor akan tetap merasa tidak nyaman saat beribadah. Demi kenyamanan di Bantul dan Sedayu, maka ia dan umat lain gereja menerima opsi damai tersebut.

"Jadi demi kenyamanan semua pihak, kami mengambil opsi ini," tuturnya usai mediasi di ruang kerja Bupati Bantul, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Soal Bahasa Mandarin di Madrasah Aliyah, Ini Alasan Menteri Agama

Sitorus pun menerima tawaran dari Pemkab Bantul atas lahan baru untuk membangun gereja pengganti dari yang sudah ada Bandut Lor. Lokasi tersebut adalah di Padukuhan Jurug RT 75, Desa Argosari, Sedayu.

Jarak antara gereja lama dengan lokasi pembangunan gereja baru tersebut adalah sekitar 3 km, sehingga ia menganggap lokasi tersebut tidak terlalu jauh. Sementara, tanah yang ditawarkan itu akan dibeli oleh pihak gereja dan nantinya bisa dibuat untuk pengembangan.

"Untuk ukuran luasan gereja yang baru saya belum tahu karena harus komunikasi dulu dengan tim," tambahnya.

Selama ini ini umat yang beribadah di Gereja Immanuel Pantekosta Bandut Lor terdaftar sekitar 100 orang, dan yang aktif mencapai 50 sampai 60 orang, sehingga kemungkinan besar gereja yang dibangun tersebut harus mampu menampung sekitar 100 orang.

Di lokasi yang baru, Pendeta Sitorus mengaku memang belum mengantongi izin dan juga belum melakukan komunikasi secara langsung kepada masyarakat sekitar. Hanya saja, sudah ada pendekatan melalui tokoh masyarakat dan juga melalui Kecamatan.

Baca Juga: Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

"Saya berharap tidak ada lagi muncul permasalahan yang sama di lokasi yang baru," tambahnya.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, untuk memperlancar proses pembangunan Gereja Immanuel Pantekosta di lokasi yang baru tersebut, ia berjanji akan mempercepat proses perizinan, dan untuk sementara waktu umat di Gereja Pantekosta Immanuel tersebut bisa beribadah di rumah milik Wiji, salah seorang umat di gereja tersebut.

Kontributor : Julianto

Load More