Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada BLP dan pada waktu yang sama PT Widoro Kandang dinyatakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH di Jalan Supomo, cs Kota Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 2019, terdakwa kembali menagih sisa fee sebesar 1,5% yang merupakan bagian untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma melalui Satriawan Sulaksono.
Selanjutnya pada 19 Agustus 2019 bertempat di rumah terdakwa di Gang Kepuh Kampung Peroran Kelurahan Jebres Kota Surakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma memberikan uang sejumlah Rp.110.870.000 untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono melalui Novi Hartono.
JPU pun mendakwa terdakwa Eka Safitra dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke - (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Baca Juga: Klitih di Jalan Gambiran Jogja, Kawanan Remaja Lempari Kayu ke Pemotor
Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono didakwa pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU baik terdakwa Eka Safitra maupun Satriawan Sulaksono melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan JPU. Sehingga sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan para saksi dalam kasus ini.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur