SuaraJogja.id - Penerapan sanksi denda di tempat pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Yogyakarta ditargetkan dapat diterapkan pada pertengahan 2020.
"Pertengahan tahun diterapkan. Sekarang kami sosialisasikan secara matang. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pun sudah siap," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2020).
Sosialisasi terkait pemberian sanksi denda di tempat tersebut dilakukan ke berbagai sektor, termasuk ke biro perjalanan wisata dan hotel karena dimungkinkan ada wisatawan yang juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Menurut dia, pemberian sanksi denda di tempat dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Potret Candi Gebang, Candi Mungil yang Terlupakan di Kota Yogyakarta
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda di tempat seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di antaranya mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum.
Selain itu, warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsi, serta vandalisme juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Pembayaran sanksi denda di tempat dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
"Saat patroli, kami akan bawa sekalian petugas bank yang bisa menerima pembayaran sanksi denda," kata Agus.
Nilai denda yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.
Baca Juga: Genap Berusia 263 Tahun, Ini Foto 4 Ikon Kota Yogyakarta Dulu dan Sekarang
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan, dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga diatur mengenai laporan camat terkait kondisi dan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing. Laporan diserahkan rutin tiap bulan sekali.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
-
Pramono Minta Satpol PP Berantas Parkir Liar di Tanah Abang: Itu Tugasnya, Bukan Bubarkan Orang Demo
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF