Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Januari 2020 | 22:35 WIB
Para pelaku penganiyaan dan pengerusakan warung makan di kawasan Sleman diringkus polisi di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

Dalam kasus ini, kesepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 dan 351 tentang Penganiayaan.

Load More