SuaraJogja.id - Usaha Warga Kaliurang Terancam, Pengadilan Negeri Lakukan Pengukuran Lahan
Ribut soal sengketa tanah antara BUMD dan masyarakat kembali terjadi di wilayah DIY. Kali ini terjadi antara warga RT 4/RW 8 Dusun Kaliurang Barat, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI) sebagai BUMD milik Pemda DIY.
Sebuah rumah makan bernama Pak Parto di Kawasan Kaliurang, Pakem, Sleman terancam hilang karena menempati tanah yang diklaim milik PT AMI. Sengketa tanah yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sleman itu sedang ditengahi dan pihak pengadilan telah melakukan pengukuran untuk mencari kejelasan luas lahan.
"Awal mulanya bangunan serta lahan ini sudah ada sejak 1958, dan sudah dikelola oleh pemilik. Namun pada 1990, pemilik lahan ini tidak tahu bahwa PT AMI merubah status tanah menjadi HGB 183/1990," jelas kuasa hukum Warun Makan Pak Parto, Halimah Ginting, Jumat (10/1/2020).
Tanah seluas 1.995 meter persegi tersebut berada tepat di depan Taman Kaliurang yang juga dikelola oleh PT AMI. Halimah menyebut bahwa sebelumnya pihak PT AMI meminta pemilik usaha mengosongkan lahan yang terdapat bangunan di luas lahan tersebut.
"Meski PT AMI memiliki SHGB, pemilik usaha sepakat untuk menyewa lahan. Namun terdapat konflik pada 2017 dimana perjanjian untuk menyewa lahan berubah menjadi sewa lahan dan bangunan. Jadi ada kebijakan yang ditetapkan secara sepihak dan jelas hal ini merugikan pemilik usaha" ungkap dia.
Halim mengungkapkan alasan PT AMI meminta usaha kuliner dikosongkan lantaran lahan tersebut bakal digunakan untuk lahan parkir.
"Pemilik usaha terus dimintai untuk mengosongkan lahan dan bangunan. Mereka berencana untuk menjadikan lahan parkir. Namun sebagai orang yang memiliki hak untuk menanyai grand design itu kami tak pernah diberikan," ungkap Halimah.
Atas langkah PT AMI yang dirasa sewenang-wenang, Halimah menuturkan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan negeri Kabupaten Sleman. Hingga kini lahan seluas 1.995 meter telah diukur oleh PN setempat. Nantinya pada tanggal 20 Januari 2020 kedua pihak akan kembali bertemu untuk dibacakan kesimpulan.
Baca Juga: Anies Siapkan Regulasi untuk Cairkan Dana Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Kuasa Hukum PT AMI, Jumadi mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DIY. Pihak BUMD bersama pengguna lahan sudah sepakat untuk melakukan perjanjian dengan sewa.
"Sebelumnya kami sudah sepakat bahwa tanah ini disewakan dan bisa dipakai oleh pemilik usaha kuliner itu. Namun sekitar tahun 2018 mereka tidak mau memperpanjang sewa dan mengklaim jika mereka punya hak memiliki tanah itu," jelas Jumadi.
Ia mengklaim bahwa lahan yang saat ini disengketakan sudah menjadi milik Pemprov DIY, dimana pengelolaannya dilakukan PT AMI. Jumadi menuturkan meski telah meminta mengosongkan lahan, pihak PT AMI sudah menawarkan relokasi ke tempat lain
"Dasarnya HGB yang kami miliki bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov. Lahan ini memang akan dimanfaatkan oleh PT AMI, kami juga sudah menawarkan relokasi. Jadi mengosongkan disini tetap memberi solusi kepada pemilik usaha kuliner itu," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta