SuaraJogja.id - Mulai Maret mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan aturan baru di kawasan Malioboro. Daerah wisata ini akan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan, sebelum menerapkan aturan tersebut, sejumlah fasilitas perlu disiapkan, salah satunya tempat khusus merokok.
"Sejauh ini, di Malioboro baru terdapat satu, yakni di Mal Malioboro," ujarnya, Jumat (10/1/2020), dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com.
Nantinya setelah aturan berlaku, di jalur pedestrian Malioboro dilarang merokok. Selain akan merusak fasilitas untuk pejalan kaki, di jalur pedestrian juga terdapat banyak pengunjung yang lalu-lalang.
Ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok antara lain terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang.
Sementara itu, desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil. Pemkot pun akan bekerja sama dengan para pelaku usaha, seperti toko, mal, dan hotel, untuk bisa menyediakan tempat merokok.
Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja sedang mendata jumlah pelaku usaha di Malioboro dan lokasi yang harus memiliki ruang merokok.
"Pelaku usaha sudah merespons, mereka minta proposal kami. Jumlahnya masih kami kaji," kata Eni.
Baca Juga: KDRT Penyebab Cerai dengan Lina Diungkit, Sule Skakmat Teddy
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo