Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Januari 2020 | 15:55 WIB
Para terduga pelaku klitih yang berhasil diamankan Polresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020) dini hari tadi. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"DAW sudah pernah melakukan perusakan terhadap mobil polisi. Namun saat itu hukumannya didiversi. Karena kedapatan membawa sajam dan ditetapkan sebagai tersangka, diversi tidak bisa digunakan lagi," terang Armaini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951. Dengan demikian pihaknya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Karena tersangka tertangkap di simpang empat Wojo dimana berada di wilayah Bantul, nantinya anak tersebut dilimpahkan ke polres Bantul.

"Sementara delapan anak ini kami proses lebih lanjut. Apa tujuan berkumpul dan jika terbukti memiliki atau membawa sejata tajam di rumah itu akan di proses hukum pidana," jelas dia.

Baca Juga: Yogyakarta Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tiga Kecamatan Ini Terdampak

Load More