Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 Januari 2020 | 14:10 WIB
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan saat dijumpai di kantor KPU Sleman, Senin (13/1/2020).(kontributor/uli febriarni)

"Kemarin sudah, KPPS sudah ada yang di Pemilu lalu melakukan pelanggaran kode etik, dan mendapat pemberhentian dari teman-teman kabupaten [KPU kabupaten], kami awasi. Termasuk pelaksanaan keputusan itu, ada saksi bahwa dia tidak boleh lagi ikut jadi penyelenggara Pemilu," paparnya.

Di kesempatan yang sama, ia juga menegaskan kepada penyelenggara Pemilu yang lain, agar berpedoman pada regulasi yang ada.

"Baik Undang-undang, Peraturan KPU sampai ke peraturan kode etik, kode perilaku dan tata kerja yang kami punya. Sepanjang taat, maka nanti selamat," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2013-2014 silam, Staff kantor KPU DIY tersandung tindak pidana korupsi Rp737 juta.

Baca Juga: Nih Imbauan KPU DIY Buat Kamu yang Mau Ikut Pilkada Lewat Jalur Independen

Dana tersebut digunakan untuk biaya hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan pemilu. Juga pembelian mesin fotokopi yang harganya digelembungkan.

Ia merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi teregister Nomor perkara 1/PID.SUS/TPK/2016/PNYk. Dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak akhir Oktober 2015.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More