Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 Januari 2020 | 14:10 WIB
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan saat dijumpai di kantor KPU Sleman, Senin (13/1/2020).(kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) siapkan tiga poin, agar tak kembali tersandung kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kala ditanya wartawan, soal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, tiga hal itu utamanya akan ditekankan kepada para penyelenggara atau panitia ad hoc.

"Proses mencari seseorang yang mau bekerja di KPU itu harus dengan screening yang ketat. Pemilu kami juga punya pengalaman buruk terkait salah satu anggota," tuturnya, kala ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Nih Imbauan KPU DIY Buat Kamu yang Mau Ikut Pilkada Lewat Jalur Independen

Menurut Hamdan, pengalaman buruk itu menjadi catatan khusus bagi KPU DIY dalam rekrutmen. Sehingga, KPU DIY akan benar-benar menelusuri rekam jejak orang-orang yang ikut proses rekrutmen dan mendapatkan bibit anggota yang baik.

Ia menyebut, tak kurang-kurang setiap rekrutmen KPU juga disertai bimbingan teknis dan pelatihan, serta penyampaian kode etik yang tidak boleh dilanggar.

"Itu sudah jelas dan tinggal diperkuat. Kami ingatkan lagi, namanya iman naik turun," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga poin penting yang akan dikuatkan KPU DIY, yaitu pertama, akan semakin cermat dalam seleksi. Kedua, sosialisasi dan mengingatkan kode etik. Ketiga, pengawasan internal.

"Pengawasan internal bisa melalui teman internal sendiri, semisal Panitia Pengawas Kecamatan, atau atasnya. Agar nanti kalau ada hal yang mungkin mulai agak serong bisa diingatkan. Pokoknya kami dan teman-teman punya komitmen lurus untuk penyelenggaraan Pemilu secara baik," tuturnya.

Baca Juga: KPU DIY Mencatat 12 Petugas KPPS di Wilayahnya Meninggal

Ia menambahkan, bila ada pelanggaran oleh petugas KPU DIY sendiri, jajarannya akan siap menyelesaikan kasus itu, baik di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun menyelesaikan mekanisme pelanggaran kode etik, yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten.

"Kemarin sudah, KPPS sudah ada yang di Pemilu lalu melakukan pelanggaran kode etik, dan mendapat pemberhentian dari teman-teman kabupaten [KPU kabupaten], kami awasi. Termasuk pelaksanaan keputusan itu, ada saksi bahwa dia tidak boleh lagi ikut jadi penyelenggara Pemilu," paparnya.

Di kesempatan yang sama, ia juga menegaskan kepada penyelenggara Pemilu yang lain, agar berpedoman pada regulasi yang ada.

"Baik Undang-undang, Peraturan KPU sampai ke peraturan kode etik, kode perilaku dan tata kerja yang kami punya. Sepanjang taat, maka nanti selamat," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2013-2014 silam, Staff kantor KPU DIY tersandung tindak pidana korupsi Rp737 juta.

Dana tersebut digunakan untuk biaya hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan pemilu. Juga pembelian mesin fotokopi yang harganya digelembungkan.

Ia merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi teregister Nomor perkara 1/PID.SUS/TPK/2016/PNYk. Dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak akhir Oktober 2015.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More