Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 13 Januari 2020 | 17:40 WIB
Suasana Kawasan Jalan Malioboro. [Antara]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak mempermasalahkan kebijakan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang akan diberlakukan mulai Maret 2020 mendatang. Namun, Sultan meminta, ada tempat khusus yang diperuntukkan bagi perokok.

"Ya tidak ada masalah, silakan saja, tapi harus ada fasilitas juga untuk [perokok]. Jangan bebas rokok, tapi tidak ada tempat untuk alternatif para perokok, harus ada, " ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (13/1/2020).

Menurut Sultan, fasilitas ruangan khusus tersebut jauh dari kawasan Malioboro. Apalagi, saat ini fasilitas bagi perokok baru ada di dekat Grand Inna Malioboro.

Karenanya, perlu dibangun lagi fasilitas bagi perokok. Kawasan Malioboro di sisi tengah atau selatan menurutnya juga bisa jadi alternatif.

Baca Juga: Sapi Mati Diperjualbelikan di Gunungkidul, DPRD Akan Gandeng Kepolisian

"Biar orang yang mau merokok harus ke situ. Kita kan tidak pernah dididik disiplin, makanya kita didik disiplin sekarang, " ungkapnya.

Sultan menambahkan, pihaknya tidak khawatir jika kebijakan Malioboro bebas rokok akan mengurangi jumlah wisatawan yang datang ke DIY. Sebab, KTR bukan berarti tidak boleh merokok di seluruh titik.

"Ya belum tentu juga. Itu prasangka juga boleh. Kawasan rokok itu bukan berarti tidak ada orang merokok. Harus ada tempat untuk merokok juga, tidak boleh kalau tidak, " tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

Load More